Cegah Penyebaran COVID-19, 200 Napi di Sultra Siap Dibebaskan
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 02 April 2020
0 dilihat
Tahun ini Kanwil Kemenkumham Sultra akan membebaskan 200 Napi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Repro Google.com
" Napi yang sudah mencapai 2/3 masa tahanan segera dikeluarkan. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil-Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membebaskan sebanyak 200 narapidana (Napi) tahun ini. Dibebaskan 200 Napi ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permenkumham), untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara.
Berdasarkan Permen yang diteken Menkumham Yasonna Laoly, Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Sementara bagi yang berhak atas integrasi, diharuskan sudah menjalankan dua per tiga masa pidana sesuai vonis pengadilan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, langkah percepatan pembebasan kepada Napi sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Desa Moko Terhenti karena Corona
"Napi yang sudah mencapai 2/3 masa tahanan segera dikeluarkan," kata Haji Muslim kepada telisik.id lewat sambungan telpon, Rabu (1/4/2020).
Dikatakan Haji Muslim, berdasarkan Permen dan program Kementerian di tahun 2020 adala resolusi pemasyarakatan yang memberikan remisi kepada puluhan ribu tahanan di Indonesia.
"Alhamdulillah, di Sultra itu juga termasuk memberikan sumbangsi pada jumlah yang besar itu," ucapnya.
Baca juga: Menkumham: TKA yang Masuk Kendari Bukan Hanya dari Tiongkok
Berdasarkan data yang diketahui, dalam triwulan ini, Kemenkumham Sultra akan membebaskan 200 Napi yang sudah menjalankan 2/3 masa tahanan sesuai dengan vonis Pengadilan.
"Kemarin itu saya cek untuk triwulan ini, sekitar 200 tahanan, khusus untuk Sultra akan dibebaskan," jelas Ketua PW-NU Sultra itu.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin