Deretan Aturan dan Besaran Denda Operasi Patuh 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 08 Juni 2026
0 dilihat
Deretan Aturan dan Besaran Denda Operasi Patuh 2026
Operasi Patuh 2026 digelar Korlantas Polri dengan aturan dan besaran denda bagi pelanggar lalu lintas. Foto: Repro Kabaroto

" Operasi Patuh 2026 akan digelar Korlantas Polri mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Operasi Patuh 2026 akan digelar Korlantas Polri mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam operasi tersebut, penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melansir Detiknews, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, penindakan tidak hanya mengandalkan sistem elektronik, tetapi juga tetap menggunakan tilang manual untuk pelanggaran yang belum terjangkau kamera ETLE.

"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat.

Di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 di Kendari Sasar 5 Jenis Pelanggaran

Setiap pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ketentuan sanksi yang berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya.

Untuk pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor, Pasal 280 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengendara yang tidak membawa STNK sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1).

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 291 ayat (1).

Untuk pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, Pasal 292 menetapkan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000. Penggunaan telepon genggam saat berkendara diatur dalam Pasal 283 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Pelanggaran marka jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) juga dikenakan sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp500.000. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 289.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Muna Prioritaskan Kualitas Bangunan, 105 Unit Sudah Beroperasi

Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikenakan sanksi kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 sesuai Pasal 281.

Adapun pengendara yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol juga diatur dalam Pasal 283 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya melalui penegakan aturan yang konsisten. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga