Akal Bulus Seorang Pria Gunakan Akun Jessika di Instagram Perdaya 30 Gadis Remaja Bikin Konten Porno
Reporter
Sabtu, 20 Juli 2024 / 4:03 pm
PEKANBARU, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur. Korbannya telah mencapai 30 orang, kalangan gadis remaja. Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan Instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Pelaku yang merupakan seorang pria, menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika.
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," ujar Nasriadi, seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Pegawai Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Tewas Gantung Diri
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terkena virus dan perlu dipulihkan. Kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks," terang Nasriadi.
Sejauh ini, terdata korban WA dengan modus yang sama ada sebanyak 30 orang. Namun, baru satu korban yang melapor. Nasriadi menyampaikan, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"erkaranya masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," jelas Nasriadi.
Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan masturbasi. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya saya punya anak perempuan, usianya dua bulan," kata W.
Sementara melansir tribunews.com, W mencari korban di dunia maya menargetkan anak di bawah umur yang memiliki followers banyak dan aktif di media sosial.
Baca Juga: Terduga Pemeran Video Vulgar Mirip Audrey Davis Bakal Diperiksa, David Bayu Masih Bungkam
Korban akan diminta adegan tak senonoh dalam bentuk video dan dikirim kepadanya. Pelaku pun meyakinkan targetnya, dengan video itu nantinya, akun Instagram korban akan selamat dari virus.
Dari pelaku polisi menyita 10 video tak senonoh anak di bawah umur. Berdasarkan penelusuran polisi, korban pelaku mencapai 30 orang dan masih terus bertambah, tersebar di sejumlah daerah Indonesia termasuk Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS