Empat Orang Penyebar Hoaks di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 08 Februari 2023
0 dilihat
Empat Orang Penyebar Hoaks di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Para tersangka sebar hoaks di Banyuwangi diamankan di Polda Jawa Timur yang berdampak kerusuhan di wilayah tersebut. Foto: Ist.

" Empat orang diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur karena kedapatan sebarkan berita hoaks di Banyuwangi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (58), M (55), S (54), dan U (53) "

SURABAYA, TELISIK.ID - Empat orang diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur karena kedapatan sebarkan berita hoaks di Banyuwangi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (58), M (55), S (54), dan U (53).

"Mereka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur," jelas Kasubdit Kamneg AKBP Taufik, Rabu (8/2/2023).

Taufik mengatakan sebelum dilakukan penetapan, pihaknya sudah periksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Kabid, Staf dan Honorer Ditangkap Pakai Narkoba, Ini Kata Kadis LH Muna

"Setalah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoaks tersebut. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka tersebut," jelasnya.

Sedangkan Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus sebaran hoaks tersebut bermula saat para tersangka memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, jika sertifikat tanah HGU bernomor 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

"Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku, lalu mematok tahan tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan," jelasnya.

Baca Juga: Tuntutan 3 Bulan Penjara Bos Karaoke Paris Atas Dugaan KDRT Tak Puaskan Mantan Istri

Kata Dirmanto, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu dengan menunjukan akta atas nama Sri Baginda Ratu. Pada 11 Januari 1929 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga setempat.

Taufik mengatakan pengklaiman lahan sertifikat HGU nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang oleh warga sekitar.

"Sedangkan empat orang yang ditetapkan   sebagai tersangka ini akan dijerat dengan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga