Aksi Nekat Sopir Maxim Terobos Lampu Merah Berakhir Petaka, Pemotor jadi Korban di Kendari
Reporter
Senin, 17 November 2025 / 10:46 am
Korban kecelakaan tergeletak di sisi jalan setelah dibantu warga usai ditabrak mobil Maxim di depan Alfamidi Batas Kota Kendari. Foto: Gusti Kahar/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pengemudi taksi online Maxim warna hitam nekat menerobos lampu merah di kawasan Batas Kota Kendari, Kecamatan Baruga, hingga menabrak seorang pengendara motor. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 21.35 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun telisik.id, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah pusat Kota Kendari menuju Desa Wowila Kecamatan Konawe Selatan.
Setibanya di persimpangan Batas Kota, mobil tersebut tetap melaju meski lampu lalu lintas telah menyala merah.
Pada saat bersamaan, seorang pengendara motor melintas dari arah Kampus IAIN Kendari menuju jalan arah ke Puuwatu dan langsung menabrak bagian belakang burit mobil.
Akibat benturan keras itu, korban terjatuh dan mengalami luka serius pada bagian kaki kirinya. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung membantu mengangkat korban ke sisi jalan depan Alfamidi Batas Kota.
Menurut pengakuan pelaku yang belum diketahui identitasnya, ia sedang terburu-buru mengantar penumpang ke Desa Mowila hingga menerobos lampu merah.
"Saya buru-buru, saya liat ada mobil tapi saya masih bisa lalui, tapi ini dia saya tidak bisa, dia dapat belakang ku," kata pelaku hendak memberi penjelasan saat sedang dikerumuni warga.
Sementara itu, salah satu warga yang sering beraktivitas di lokasi kejadian mengungkapkan, pelanggaran penerobosan lampu merah di area tersebut memang sering dilakukan para pengendara.
"Apalagi jauh malam begini, suka sekali menang mereka terobos," ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Lepo-Lepo, Mobil Toyota Rush Hantam Tiang Listrik dan Motor, 1 Siswa SMP Kritis
Kejadian itu menjadi perhatian publik karena insiden penerobosan lampu merah di kawasan tersebut sering terjadi.
Perlu diketahui, tindakan menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Hingga Berita ini ditanyakan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS