KENDARI, TELISIK - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT Alfamidi, Ridwansyah Taridala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody menyampaikan, JPU sedang meneliti kelengkapan seluruh persyaratan, baik formil maupun materil yang wajib terpenuhi dalam berkas Sekretaris Kota (Sekda) Kota Kendari itu.
Dody mengatakan, apabila dipastikan sudah lengkap, maka JPU akan melimpahkan berkas penanganan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari sebelum masa tahanan tersangka berakhir 10 Juni mendatang.
"Kalau berkas perkara tersebut lengkap dinyatakan P21 itu sebelum tanggal tersebut (10 Juni), biasanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Dody saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Baca Juga: Lelang Proyek BLP Sulawesi Tenggara Diduga Nepotisme
