Kejati Limpahkan Berkas Perkara Sekda Kota Kendari ke Pengadilan Tipikor Awal Juni
La Ode Muhlas, telisik indonesia
Kamis, 25 Mei 2023
0 dilihat
JPU Kejati Sulawesi Tenggara masih meneliti berkas perkara tersangka kasus suap izin perusahaan PT Alfamidi, Ridwan Taridala untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum masa tahan Sekda Kota Kendari itu berakhir 10 Juni nanti. Foto: website Kejati Sulawesi Tenggara
" Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT Alfamidi, Ridwansyah Taridala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) "
KENDARI, TELISIK - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, telah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT Alfamidi, Ridwansyah Taridala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody menyampaikan, JPU sedang meneliti kelengkapan seluruh persyaratan, baik formil maupun materil yang wajib terpenuhi dalam berkas Sekretaris Kota (Sekda) Kota Kendari itu.
Dody mengatakan, apabila dipastikan sudah lengkap, maka JPU akan melimpahkan berkas penanganan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari sebelum masa tahanan tersangka berakhir 10 Juni mendatang.
"Kalau berkas perkara tersebut lengkap dinyatakan P21 itu sebelum tanggal tersebut (10 Juni), biasanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Dody saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Baca Juga: Lelang Proyek BLP Sulawesi Tenggara Diduga Nepotisme
Saat ini, Ridwan Taridala masih berstatus tahanan kota setelah sempat meringkuk di balik jeruji sel Rutan Kelas IIA Kendari, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah pada pertengahan Maret lalu.
Kata Dody, Ridwan Taridala mengajukan permohonan agar beralih menjadi tahanan kota sebelum waktu tahanan awal 20 hari di Rutan selesai. Jaksa terhitung sudah dua kali memperpanjang masa status tahanan kota Ridwan hingga mentok 10 Juni 2023.
"Kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kan 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, kemudian sampai saat ini diperpanjang lagi di hakim pengadilan selama 30 hari. Sampai nanti 10 Juni," ujarnya.
Dody menjelaskan, jaksa mengabulkan permohonan Ridwan Taridala setelah mempertimbangkan sikap tersangka selalu kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan. Selain juga bertambah dikuatkan dengan mendapat jaminan Pemkot Kendari.
Kasus suap yang menjerat mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu berpangkal dari masuknya investasi pembangunan gerai minimarket milik perusahaan waralaba PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Dalam rencananya, jaksa mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di balik upaya penerbitan izin operasi.
Penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain berupa penunjukan seorang staf ahli berinisial SM dengan membawa pembicaraan terpisah perihal syarat perizinan yang diduga di luar ketentuan hukum. Staf ahli itu kemudian turut ditetapkan menjadi tersangka kasus suap bersama Ridwan Taridala.
Kepala seksi penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugianto menyampaikan, hasil penyelidikan jaksa menemukan ada tindakan pemerasaan terhadap perusahaan, bermodus permintaan bantuan dana corporate social resposibility (CSR), untuk pembangunan rumah warna-warni pada salah satu kelurahan di Kota Kendari.
"Kalau perusahaan tidak bersedia membantu, maka perizinan akan terhambat," katanya sewaktu Kejati menggelar konferensi pers Maret lalu.
Sugianto menerangkan, perusahaan PT MUI pun menyanggupi permintaan pihak Pemkot Kendari demi kelancaran investasi. Selain itu, Pemkot Kendari meminta perusahaan supaya menyediakan beberapa gerai dengan memakai nama lokal. Dalam kesepakatan itulah, sejumlah pihak menerima gratifikasi berbentuk sistem bagi hasil.
Baca Juga: Intip Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka Juni 2023, Catat Persyaratannya
Sementara itu, asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, selain bagi hasil, pihak perantara utusan Pemkot Kendari menggunakan alasan kepentingan pembangunan kampung warna-warni untuk meminta tambahan dana CSR dari perusahaan sebesar Rp 721 juta.
Dalam giat pendalaman kasus ini, Kejati Sulawesi Tenggara ikut memeriksa sejumlah pihak di antaranya mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain yang disebut-sebut turut terlibat pertemuan bersama perusahaan PT MUI saat membicarakan pengurusan izin investasi.
Jaksa sudah memeriksa Sulkarnain sebanyak dua kali setelah tidak menghadiri pemanggilan pertama pada (13/3/2023). Kejati mengonfirmasi hasil pemeriksaan menyebut status Sulkarnain hingga kini masih sebagai saksi. (A)
Penulis: La Ode Muhlas
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS