Motor Warga Kendari Hilang Setahun Usai Ditilang Polisi, Kuasa Hukum: Penggelapan Modus Razia

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 30 Oktober 2025
0 dilihat
Motor Warga Kendari Hilang Setahun Usai Ditilang Polisi, Kuasa Hukum: Penggelapan Modus Razia
Fadri Laulewulu (kanan) saat mendampingi kliennya Risky yang tampak meratapi kondisi motornya yang telah rusak parah setelah hilang selama setahun usai ditahan tim patroli kepolisian. Foto: Ist.

" Setahun kemudian, motor tersebut ditemukan di Polresta Kendari, namun dalam kondisi fisik yang sudah rusak parah "

KENDARI, TELISIK.ID - Motor Yamaha Mio IM3 milik seorang warga Kecamatan Wua-Wua, bernama Risky sempat dinyatakan hilang setelah ditahan tim patroli kepolisian pada Sabtu (20/7/2024) lalu. Setahun kemudian, motor tersebut ditemukan di Polresta Kendari, namun dalam kondisi fisik yang sudah rusak parah.

Kuasa hukum Risky, yakni Fadri Laulewulu mengatakan, insiden itu mengindikasikan adanya dugaan penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum polisi dengan modus operasi razia.

"Oknum polisi diduga melakukan penggelapan terhadap motor milik warga Kota Kendari dengan modus razia,"  ujar Fadri dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp kepada telisik.id, Rabu (29/10/2025).

Fadri menceritakan, kejadian itu bermula pada saat motor kliennya terjerat operasi razia di sekitaran Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (20/72024) malam, tahun lalu.

"Setelah motornya ditahan, keesokan harinya Risky mendatangi kantor Polresta Kendari dengan tujuan untuk mengecek keberadaan motornya, tetapi dia tidak menemukan motor tersebut," ceritanya.

Fadri menambahkan, kliennya sempat keliling mencari motor miliknya di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Polsek Mandonga bahkan sampai di Polsek Ranomeeto yang berada di Konawe Selatan.

Baca Juga: Hingga Malam Hari Ratusan Warga masih Blokir Jalan Tapak Kuda Kendari Sambil Bakar Ban

"Setelah berkeliling mencari motornya, hasilnya tetap nihil, dia (Risky) lalu kembali ke kantor Polresta Kendari, dan disampaikan oleh pihak Polresta untuk menyimpan nomor HP-nya," ujar Fadri.

Setahun berlalu, lanjut Fadri, Risky dengan penuh harap menanti kabar dari pihak kepolisian, namun Risky tidak mendapatkan informasi ataupun petunjuk tentang keberadaan motornya.

Sampai akhirnya pada Senin (21/10/ 2025), Risky memutuskan meminta pendampingan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra.

"Setelah menerima pengaduan dan kronologis dari  Risky, kami (Tim YLBH Sultra) segera mendatangi Polresta Kendari pada 27 Oktober 2025 untuk mengecek kendaraan tersebut di Satuan Reskrim dan tidak menemukan hasil," jelas Fadri.

Setelah memasukan laporan, pihak YLBH Sultra dihubungi oleh Pihak SPKT Polresta Kendari dan menginformasikan jika motor milik Resky telah ditemukan dan diparkir di halaman Reskrim.

Tim YLBH Sultra bersama Risky segera mendatangi Reskrim Polresta Kendari lalu diarahkan oleh petugas piket untuk mengecek motor milik Risky yang telah hilang selam setahun itu.

Setelah dilakukan pengecekan berulang kali  ditemukan motor Risky, dalam kondisi motor tidak utuh lagi. Bahkan beberapa sparepart motor sudah dicopot sehingga kondisi motor sudah tidak sesuai dengan kondisi awal pada saat motor diamankan oleh pihak kepolisian.  

“Nantilah setelah dokumen STNK dan nomor rangka serta nomor mesin motor tersebut dicocokkan barulah kami yakin benar bahwa motor yang terparkir tersebut milik Risky, karena selain kondisinya hingga warnanya juga sudah berubah dari kuning menjadi hitam," ujar Fadri.  

Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari juga ini menambahkan bahwa imbas dari kejadian itu, salah satu anak Risky  berhenti sekolah karena motor yang biasa Risky gunakan untuk mengantar anaknya ke sekolah telah hilang.

"Risky juga sempat menangis histeris ketika melihat kondisi motornya yang sudah dipreteli dan berubah warna," kata Fadri.

Atas kejadian tersebut, tim YLBH Sultra akan melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus hasil razia ke Bid Propam Polda Sultra.

“Kami juga lagi mengkaji untuk melaporkan tindak pidananya ke Polda Sultra, karena motor ini sudah dirusak dan hilang selama setahun lebih," tegas Fadri.

Fadri yang merupakan Eks Ketua BEM FH UM Kendari ini mengaku heran terhadap kinerja kepolisian Polresta Kota Kendari, karena menurutnya selama motor kliennya ditahan, polisi tidak pernah menyerahkan berita acara terkait penyitaan motor.

Lebih dari itu kata Fadri, klienya juga tidak menerima surat tilang yang bisa menunjukkan bentuk pelanggaran dan keberadaan motor tersebut.

“Ini kan lucu, barang orang diambil begitu saja tanpa kejelasan. Makanya kami berkomitmen akan mengawal kasus sampai tuntas, ini tidak boleh terjadi lagi dan oknum pelakunya harus dihukum, kalau perlu pecat,” tegas Fadri.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut bukan dalam penanganan pihak Reskrim.

Baca Juga: Keluarga dan KPKM Desak BNNP Sultra Transparan Ungkap Penyebab Utama Fahrun Tewas Tergantung di Sel

"Bukan di kita Reskrim," ujarnya kepada telisik.id melalui pesan WhatsApp.

Meski begitu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, motor milik Risky tersebut diamankan oleh tim patroli saat hendak terjadi aksi tawuran.

"Infonya, patroli itu yang bawa motor, saat itu dikejar karena mau tawuran dan bawa sajam," katanya. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga