Ketua LBH Peradi Konawe Klaim Tak Gelapkan Uang Klien, Minta Laporan ke Polda Sultra Dicabut
Gusti Kahar, telisik indonesia
Jumat, 09 Januari 2026
0 dilihat
Syaiful Kasim, pengacara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sultra oleh dua kliennya, bantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana sengketa lahan, Jumat (9/1/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Pengacara Syaiful Kasim (SK) mengklaim dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan dana sengketa lahan di Kabupaten Konawe, seperti yang telah dilaporkan oleh kliennya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengacara Syaiful Kasim (SK) mengklaim dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan dana sengketa lahan di Kabupaten Konawe, seperti yang telah dilaporkan oleh kliennya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Syaiful Kasim diketahui sebagai Ketua LBH Peradi Konawe sekaligus Sekretaris DPC Peradi Konawe. Ia menyayangkan langkah pelaporan pidana yang ditempuh oleh rekan sejawatnya sesama advokat tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi awal.
“Dalam praktik profesi advokat ada etika yang biasa dijaga. Kalau ada dugaan seperti ini, seharusnya dikomunikasikan dan diklarifikasi terlebih dahulu. Ini terlalu terburu-buru dan ceroboh,” ujar Syaiful Kasim kepada telisik.id, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, terlepas dari benar atau tidaknya laporan ke Polda Sultra terhadap dirinya, langkah tersebut dinilainya telah berdampak serius terhadap reputasi dan profesionalitasnya sebagai pengacara.
Terkait pajak Rp 600 juta yang masuk dalam substansi laporan ke polisi, Syaiful menegaskan bahwa angka tersebut bukan semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.
Baca Juga: Kisah Jatuh Bangun Masdi, Penjual Es Kelapa Muda Mengeluh Sepi Pembeli Akibat Cuaca
Ia menyebut klien yang dimaksud adalah Yuslin, Harmin, dan Suharmin, yang hingga kini ketiganya masih berstatus kliennya dan belum mencabut surat kuasa.
“Tidak ada potongan ilegal, tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua itu resmi, ada kesepakatan tertulis, administrasinya lengkap, dan diketahui klien,” tegasnya.
Syaiful juga membantah informasi yang menyebut dirinya telah menyetor Rp 600 juta ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe.
“Saya tidak pernah menyatakan sudah menyetor Rp 600 juta ke Dispenda Konawe. Itu informasi sepihak. Faktanya, dana tersebut belum disetor karena seluruh dokumen asli klien masih berada di pihak PT OSS untuk keperluan pembayaran BPHTB,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen kepada pihak perusahaan dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Menanggapi soal persentase pembagian fee yang sebelumnya disebut berubah dari 60:40 menjadi 50:50, Syaiful beralasan bahwa perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.
“Awalnya 60:40, kemudian pada 2022 saya ubah menjadi 50:50 karena melihat kondisi ekonomi klien dan beratnya perkara,” ujarnya.
Namun, menurutnya, tidak semua klien mendapat porsi yang sama karena adanya perbedaan kebutuhan proses hukum lanjutan, seperti balik nama sertifikat dan pengajuan perkara tambahan ke pengadilan.
Terkait potongan Rp 75 juta, Syaiful menegaskan bahwa potongan tersebut bukan potongan tambahan ilegal, melainkan bagian dari perubahan kesepakatan lanjutan yang hanya berlaku untuk dua klien, yakni Yuslin dan Suharmin.
“Pak Harmin tidak ada potongan Rp 75 juta. Untuk Yuslin dan Suharmin ada, dan itu resmi, diketahui, serta tercatat secara administrasi,” katanya.
Syaiful juga mengatakan bahwa selama lebih dari empat tahun, ia mendampingi ketiga kliennya tanpa memungut honor sepeser pun, dengan pertimbangan latar belakang ekonomi klien.
“Saya dampingi mereka dari nol rupiah. Banyak dokumen yang harus diurus, mulai dari akta kematian hingga kelengkapan administrasi lain. Itu semua butuh waktu dan biaya,” katanya.
Ia menyebut telah mendampingi klien melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara di pengadilan.
Dalam keterangannya, Syaiful juga meminta pihak-pihak tertentu agar menghentikan narasi, opini, dan provokasi di media sosial maupun media elektronik yang dinilainya menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.
“Saya tidak meminta permintaan maaf. Saya hanya berharap hentikan provokasi dan propaganda yang merugikan saya secara pribadi dan profesional,” tegasnya.
Syaiful berharap laporan di Polda Sultra dapat dicabut dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kami berjuang bersama bertahun-tahun. Saya berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan dan bisa diselesaikan secara bermartabat,” pungkasnya.
Dalam edisi sebelumnya, telisik.id memberitakan oknum pengacara berinisial SK dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil penyelesaian sengketa lahan dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Dalam laporan tersebut, SK disebut diduga melakukan pemotongan dana klien dengan dalih pembayaran pajak hingga mencapai Rp 600 juta, serta adanya potongan tambahan sebesar Rp 75 juta yang dipersoalkan klien.
Baca Juga: Membanggakan, MAN 1 Kendari Raih 96 Prestasi Siswa Sepanjang 2025
Tidak hanya itu, SK juga menyampaikan kepada kliennya adanya kewajiban pajak sebesar Rp 600 juta yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
Namun, saat telisik.id mengkonfirmasi kepada Dispenda Kabupaten Konawe, pihak Dispenda menyatakan tidak pernah menerima pajak Rp 600 juta dari SK.
Kepala Dispenda Kabupaten Konawe melaui Staff Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, membantah klaim pemotongan pajak tidak terbukti secara administratif.
Ia mengungkapkan, tidak ada pembayaran PBB yang dibayar oleh masyarakat ke Dinspenda dengan angka sebesar Rp 600 juta. Menurutnya, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Tidak ada pembayaran masyarakat yang masuk sebesar (Rp 600 juta) itu. Ada pembayaran yang masuk sampai 600 juta tapi dari pihak perusahaan," kata Risman kepada telisik.id, Selasa (6/1/2026) lalu. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS