Akun Medsos hingga Game Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup Pemerintah, Begini Aturannya
Reporter
Sabtu, 07 Maret 2026 / 12:04 pm
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid resmi menonaktifkan akun digital anak di bawah 16 tahun. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIKK.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah akan menonaktifkan akun platform digital milik anak berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengatur mekanisme pengelolaan sistem elektronik yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, akun platform digital milik anak yang berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Kebijakan ini mencakup sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tertentu terhadap pengguna anak, termasuk media sosial serta layanan gim daring.
Baca Juga: Heboh Prabowo Rela Mundur dan Beri Peluang Purbaya Presiden, Begini Penjelasan Faktanya
Meutya menjelaskan bahwa proses implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Penonaktifan akun dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi dampak negatif dari penggunaan platform digital bagi anak.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan," kata Meutya dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari RRI, Sabtu (7/3/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut bahwa akun yang terdampak kebijakan ini tidak hanya berasal dari platform media sosial. Sejumlah akun anak yang terhubung dengan gim daring atau game online juga termasuk dalam kategori yang akan dinonaktifkan.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi anak-anak untuk mengakses ruang digital secara keseluruhan. Pemerintah menilai pengaturan ini sebagai langkah untuk menunda paparan anak terhadap berbagai risiko yang dapat muncul di ruang siber.
Ia menyebut sejumlah ancaman yang dihadapi anak dalam aktivitas digital, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga potensi interaksi berbahaya di dunia maya.
Baca Juga: Anak Pejabat Dibolehkan Akses LPDP dengan Skema Bayar Parsial, Begini Mekanismenya
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi," ujarnya.
Regulasi tersebut juga mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pengguna anak. Platform digital diharapkan menyesuaikan sistemnya, termasuk melalui verifikasi usia dan pengendalian akses pengguna.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola ruang digital yang melibatkan anak-anak, sekaligus mendorong penyelenggara platform untuk menerapkan sistem perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna di bawah umur. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS