Anak Pejabat Dibolehkan Akses LPDP dengan Skema Bayar Parsial, Begini Mekanismenya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Maret 2026
0 dilihat
Anak Pejabat Dibolehkan Akses LPDP dengan Skema Bayar Parsial, Begini Mekanismenya
LPDP membuka skema parsial, anak pejabat tetap bisa mendaftar beasiswa sesuai ketentuan seleksi resmi. Foto: Repro Kemenkeu

" Skema parsial merupakan mekanisme pembiayaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai akses beasiswa negara kembali mengemuka setelah pengelola dana pendidikan memaparkan aturan baru terkait skema pendanaan parsial.

Dalam penjelasan resmi di Jakarta, kebijakan itu ditegaskan berlaku untuk seluruh pendaftar tanpa membedakan latar belakang keluarga, termasuk anak pejabat, selama memenuhi syarat seleksi akademik dan administratif yang telah ditetapkan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama karena dana beasiswa bersumber dari pajak masyarakat dan dikelola untuk kepentingan pendidikan nasional.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Sudarto menjawab pertanyaan terkait peluang anak pejabat mengikuti seleksi beasiswa.

"Mengenai anak pejabat, ya boleh. Namun, ini saya enggak mau komentarin individu ya. Kami kasih kesempatan, ada namanya beasiswa parsial," ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Heboh Alumnus LPDP Pamer Paspor Asing Anak, Polemik Berujung Ancaman Blacklist Pemerintah

Menurut Sudarto, skema parsial merupakan mekanisme pembiayaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa. Dalam pola tersebut, lembaga tidak menanggung seluruh biaya pendidikan, melainkan sebagian, sementara sisanya ditanggung awardee. Skema ini disiapkan untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.

Ia menjelaskan detail teknis kontribusi penerima beasiswa dalam skema tersebut. "Kalau beliau mau berkontribusi 50 persen, kami berikan kesempatan parsial. Ada diskusi di antara kita," ucapnya.

Penentuan porsi pembiayaan, lanjut dia, dilakukan melalui pembahasan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing pendaftar.

Sudarto juga menyebut kontribusi dapat disesuaikan dengan kapasitas ekonomi, termasuk kewajiban perpajakan.

"Kalau pajaknya lebih besar ya dia kontribusinya lebih gede. Ada diskusi seperti itu," katanya.

Dengan pendekatan itu, pendanaan negara tetap terjaga, sementara kesempatan studi tetap terbuka bagi kandidat yang memenuhi kualifikasi.

Meski membuka opsi pembayaran bersama, LPDP menegaskan bahwa kualitas akademik tetap menjadi syarat utama. Proses seleksi mencakup penilaian prestasi, rekam jejak pendidikan, rencana studi, serta potensi kontribusi setelah menyelesaikan pendidikan. Standar ini diterapkan sama bagi seluruh pendaftar tanpa memandang latar belakang keluarga.

"Tetapi jelas, yang kita cari adalah top of the topnya dari teman-teman semuanya, tidak peduli background-nya," ujar Sudarto.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa penentuan awardee sepenuhnya berbasis merit dan kompetensi, bukan faktor nonakademik. Ia kembali mengingatkan prinsip inklusivitas dalam program beasiswa negara.

"Ini harus inklusif, inklusif untuk seluruh anak Indonesia. Karena kita cari adalah top talent kita," tuturnya. Menurut dia, pendidikan tinggi harus dapat diakses talenta terbaik dari berbagai daerah dan kondisi sosial ekonomi.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Batch 1 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Alur Terbarunya

Isu mengenai anak pejabat sebagai penerima beasiswa sebelumnya menjadi perhatian publik di media sosial. Warganet menyoroti salah satu awardee yang merupakan putri dari Anies Baswedan. Nama tersebut muncul dalam daftar penerima beasiswa LPDP untuk studi luar negeri.

Data yang beredar menunjukkan Mutiara Anissa berangkat ke Amerika Serikat pada Juli 2025 untuk melanjutkan studi magister di Harvard University. Informasi itu memunculkan diskusi publik mengenai transparansi dan pemerataan akses program beasiswa pemerintah.

Melalui penjelasan resmi ini, LPDP menegaskan kembali bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Skema parsial disebut sebagai pilihan pendanaan, bukan keistimewaan. Dengan mekanisme tersebut, lembaga berharap pengelolaan dana pendidikan tetap akuntabel, sekaligus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi calon mahasiswa berprestasi dari berbagai latar belakang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga