ESDM Stop Izin Smelter Nikel Baru, Aktivitas Penambang 2026 Direm
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 November 2025
0 dilihat
Pemerintah membatasi izin smelter nikel baru karena pasokan dinilai berlebih dan perlu pengendalian produksi nasional. Foto: Repro Infobanknews.
" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mendukung langkah Kementerian Perindustrian membatasi penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mendukung langkah Kementerian Perindustrian membatasi penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru, karena pasokan nikel saat ini dinilai telah mencapai kondisi berlebih atau oversupply.
Kementerian ESDM menilai produksi dan hilirisasi nikel perlu diatur lebih ketat untuk menjaga keseimbangan pasokan dalam negeri serta menyesuaikan kebutuhan industri global.
Dengan kondisi pasokan yang dinilai sudah tinggi, pemerintah membuka peluang melakukan penyesuaian terhadap target produksi serta kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel tahun 2026.
Langkah ini selaras dengan kebijakan Kementerian Perindustrian yang membatasi penerbitan IUI smelter nikel baru.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pembatasan tersebut. Ia menilai kebijakan moratorium diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri nikel nasional.
“Kalau moratorium untuk itu, karena kita oversupply untuk itu, ya kita dukung lah kalau itu,” kata Tri, seperti dikutip dari Blomberg, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Standar Baru Penilaian Kinerja ASN 2025 Berubah, Begini Aturan Baru dari BKN
Ia menegaskan pihaknya akan mengevaluasi target produksi agar tidak lagi berada pada level yang terlalu besar.
Tri juga memberikan gambaran bahwa kuota produksi dalam RKAB 2026 berpeluang berada di bawah target tahun ini.
“Pokoknya yang lebih-lebih tinggi kita evaluasi lah. Kan over 300.000-an ton, bisa jadi (dibawah 300.000 ton),” ucapnya.
Menurutnya, penyesuaian angka produksi akan mempertimbangkan situasi pasar, kemampuan smelter nasional, serta langkah hilirisasi yang sedang didorong pemerintah.
Di sisi lain, Tri menjelaskan pembatasan izin smelter nikel baru oleh Kemenperin terutama berlaku untuk smelter yang tidak terintegrasi dengan tambang atau jenis standalone.
Sementara itu, Kementerian ESDM mengatur smelter nikel yang terintegrasi dengan pemegang izin usaha pertambangan. Tri memperkirakan hanya terdapat sekitar tujuh perusahaan yang memiliki smelter terintegrasi, dan sebagian di antaranya belum beroperasi penuh.
Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), total proyek smelter nikel di Tanah Air mencapai 147 proyek dengan kebutuhan bijih mencapai 735,2 juta ton. Adapun RKAB nikel yang disetujui untuk 2025 tercatat sebesar 364 juta ton, naik dari 319 juta ton pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: BLT Dana Desa hingga PBI-JK Sudah Aktif dan Cair November 2025, Begini Cek Status Nama Penerimanya
Pemerintah menilai peningkatan jumlah smelter perlu diimbangi dengan peningkatan hilirisasi ke produk bernilai tambah yang lebih tinggi.
Kementerian Perindustrian sebelumnya memastikan bahwa smelter nikel baru tidak lagi diperkenankan memproduksi produk antara seperti nickel matte, NPI, FeNi, dan MHP. Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan kebijakan tersebut selaras dengan peta jalan industri 2025–2035.
“Untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025–2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” ujarnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS