Alih Status PPPK jadi PNS, Begini Syarat dari Bos BKN
Reporter
Kamis, 04 Desember 2025 / 9:39 am
Wacana alih status PPPK menjadi PNS kembali mengemuka, namun BKN menegaskan tetap harus melalui seleksi. Foto: Repro Jabarprov.
JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil kembali mengemuka, namun Kepala BKN menegaskan perubahan status tetap harus melalui mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil kembali mencuat di ruang publik setelah muncul pembahasan di Komisi II DPR RI.
Banyak PPPK yang berharap adanya jalur khusus agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa proses seleksi ulang. Namun, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa hingga saat ini perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, tidak membuka ruang pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.
Menurutnya, seluruh proses pengangkatan PNS tetap harus melalui mekanisme seleksi yang telah diatur secara nasional.
Baca Juga: Selangkah PPPK Terangkat PNS, Begini Penjelasan Bos BKN
“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/12/2025).
Zudan juga menambahkan bahwa wacana perubahan kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang tengah dibahas di DPR. Ia menilai, selama revisi tersebut belum disahkan, maka seluruh proses kepegawaian harus tetap merujuk pada aturan yang berlaku saat ini.
“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” katanya.
Meski demikian, peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS disebut tetap terbuka melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Zudan menegaskan bahwa PPPK yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar lainnya.
Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi pendidikan, batas usia, serta kemampuan untuk melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam seleksi nasional.
Selain faktor individu, ketersediaan formasi juga menjadi penentu utama dalam proses pengangkatan PNS. BKN, menurut Zudan, tidak dapat menetapkan formasi jika tidak ada permintaan resmi dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai PPPK Disahkan DPR jadi PNS, Begini Risiko Kebijakan Barunya
Dengan demikian, alih status PPPK menjadi PNS tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada kebutuhan riil instansi pengguna. Pemerintah daerah maupun kementerian harus terlebih dahulu mengajukan formasi sesuai kebutuhan organisasi sebelum proses seleksi dapat dilaksanakan.
Penjelasan BKN ini sekaligus memberikan kepastian bahwa hingga saat ini tidak ada jalur khusus bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS tanpa seleksi.
Seluruh proses tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu kemungkinan perubahan kebijakan melalui revisi Undang-Undang ASN di DPR. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS