Ramai PPPK Disahkan DPR jadi PNS, Begini Risiko Kebijakan Barunya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 22 November 2025
0 dilihat
Ramai PPPK Disahkan DPR jadi PNS, Begini Risiko Kebijakan Barunya
Wacana pengesahan PPPK menjadi PNS memicu perdebatan baru tentang risiko kebijakan tersebut. Foto: Repro Menpan.

" Sejumlah pakar menilai rencana konversi PPPK menjadi PNS memiliki konsekuensi fiskal yang tidak kecil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana pengesahan PPPK menjadi PNS kembali memicu perdebatan setelah Komisi II DPR RI mulai membahas perubahan status tersebut, menghadirkan kekhawatiran baru terkait beban anggaran, arah reformasi birokrasi, serta konsistensi sistem merit yang selama ini dijalankan pemerintah.

Polemik mengenai rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi pegawai negeri sipil semakin menguat setelah Komisi II DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Wacana ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut jutaan aparatur yang selama ini bekerja dengan skema kontrak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan seluruh kebijakan terkait status ASN harus tetap mengikuti landasan hukum yang berlaku.

"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya diterapkan penyesuaian status tersebut tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," ucapnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga: Peralihan Status PPPK Otomatis Terangkat PNS, Begini Respon MenPAN-RB

Di tengah pembahasan tersebut, sejumlah pakar menilai rencana konversi PPPK menjadi PNS memiliki konsekuensi fiskal yang tidak kecil. Status PNS membawa hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang lebih fleksibel dan tidak menimbulkan beban pensiun permanen bagi negara.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menilai wacana ini memang dapat meningkatkan status kepegawaian, namun juga berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah.

"Secara prinsip, mengubah status PPPK menjadi PNS perlu dicermati dengan sangat hati-hati. Jadi kalau sekarang semua diarahkan menjadi PNS, jelas akan berpotensi menggerus disiplin fiskal," tuturnya.

Ronny menjelaskan perubahan status tersebut otomatis menambah belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu komponen anggaran paling sulit ditekan.

"Jika konversi dilakukan besar-besaran, pemerintah harus siap menghadapi lonjakan belanja rutin di tahun-tahun mendatang," tambahnya.

Menurutnya, tanpa perhitungan matang, kebijakan ini justru bisa menimbulkan tekanan anggaran baru, terlebih ketika ruang fiskal pemerintah masih terbatas.

Selain persoalan anggaran, Ronny menilai perubahan status tidak otomatis meningkatkan kualitas birokrasi. Ia menekankan pentingnya sistem merit dan manajemen talenta agar aparatur yang direkrut benar-benar memenuhi standar profesional.

Baginya, tanpa perbaikan kultur kerja, perubahan status hanya menambah biaya tanpa meningkatkan kualitas layanan publik.

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet. Ia mengingatkan konversi PPPK menjadi PNS membawa konsekuensi anggaran jangka panjang, terutama terkait beban pensiun dan tunjangan permanen.

Baca Juga: Usulan PPPK Terangkat Otomatis jadi ASN Mendekat, Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

"Jadi kalau sekarang semua diarahkan ke PNS, otomatis negara harus menanggung beban pensiun dan tunjangan lainnya yang sifatnya permanen," ujarnya.

Yusuf menyoroti rasio pajak yang belum menunjukkan perbaikan menjadi faktor penting dalam menilai kemampuan negara menanggung beban tambahan tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah juga akan terdampak, terutama pada 2026 ketika transfer ke daerah direncanakan menurun.  

"Untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah, beban tambahan kepegawaian hampir pasti membuat mereka harus mengalihkan anggaran dari pos lain," tandasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga