Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh Resmi Diatur PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Ini Mekanisme dan Syaratnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 04 Juli 2026  /  9:30 am

Pemerintah resmi mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Foto: Repro Kukarkab

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, lengkap dengan persyaratan, tahapan, dan ketentuan seleksi ASN.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pengadaan, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari proses penataan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.

Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai jalur karier bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemendes PDT Kucur Anggaran Rp 2,5 Miliar per Desa 2026-2031, Berikut 7 Kriterianya

Melansir JPNN, Sabtu (4/7/2026), dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Skema tersebut disiapkan sebagai masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran pemerintah.

Pemerintah juga menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat mengisi jabatan nonmanajerial sesuai kebutuhan instansi.

Jabatan tersebut meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta jabatan nonmanajerial lainnya yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Regulasi ini menegaskan bahwa tidak seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Status tersebut hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Kriteria calon PPPK Paruh Waktu meliputi:

1. Terdaftar sebagai pegawai non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

3. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.

4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi belum dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Selain mengatur syarat pengangkatan, regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai perpindahan instansi. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, Pasal 23 mengatur kondisi apabila terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. Dalam keadaan tersebut, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan masa perjanjian kerjanya belum berakhir dapat dipindahkan ke unit lain yang membutuhkan sesuai kompetensinya. Penyesuaian unit dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Bab VI PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Pada Pasal 24 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Dengan demikian, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK meliputi:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri.

2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.

3. Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan dari Menteri.

5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan peluang menjadi PPPK penuh waktu, regulasi tersebut juga membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti seleksi ASN berikutnya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Wamendagri: Jangan Kaitkan dengan Besaran Gaji

PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan CPNS maupun PPPK dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Apabila dinyatakan lulus seleksi CPNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila lulus seleksi PPPK, statusnya akan berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Regulasi juga mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK wajib mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Di samping peluang pengangkatan, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tetap mengatur masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Selama menjalankan tugas, pegawai memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja.

PPPK Paruh Waktu juga berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan sebagai aparatur sipil negara, mulai dari menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga netralitas ASN, menaati kode etik, hingga melaksanakan tugas secara profesional, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS