Anggaran Penanganan COVID-19 di Busel Belum Jelas

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Jumat, 17 April 2020  /  7:00 pm

Wakil ketua satu DPRD Buton Selatan (Busel), Aliadi (kacamata), saat membagi-bagi masker kepada masyarakat kelurahan Molagina, kecamatan Batauga. Terlihat anggota DPRD Busel partai Hanura, La Ishaka (kanan) juga turut serta dalam kegiatan tersebut. Foto: Deni Djohan/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rencana pergeseran anggaran pemerintah Buton Selatan (Busel) terhadap penanganan virus COVID-19 atau Corona sebesar Rp28 miliar hingga kini belum jelas. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan antara eksekutif dan DPRD terkait dengan rincian belanja anggaran tersebut.

Wakil ketua satu DPRD Busel, Aliadi, mengungkapkan, hingga kini anggaran tersebut belum ditetapkan oleh DPRD. Pasalnya, pihak eksekutif belum memberikan rincian detail terkait dengan belanja kegiatan.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) eksekutif bersama dewan, Senin (13/4/2020), anggaran yang terkumpul saat ini telah sampai Rp28 miliar. Namun belum dijelaskan anggaran tersebut diambil dari belanja kegiatan apa dan untuk belanja apa.

"Jadi anggaran COVID-19 sebesar Rp28 miliar itu belum pasti. Karena harus ditetapkan dulu di DPRD. Tapi kalau anggaran DPRD itu sudah fix Rp2 miliar. Tidak bisa diganggu gugat. Yang belum ditetapkan ini anggaran secara umum yang akan diserahkan pada gugus tugas," beber ketua DPD partai Hanura itu.

Baca juga: DPRD Bombana Salurkan Ratusan Set APD

Pada rapat tersebut, ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak usah memaksakan diri untuk mengejar angka Rp30 miliar. Yang terpenting penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut betul-betul menyentuh masyarakat. Minimal kebutuhan dalam penanganan virus ini semacam APD untuk disalurkan ke setiap posko yang tersebar di kecamatan, kelurahan dan desa bisa terpenuhi.

"Jangan mengejar angka banyak sementara angka satu dua miliar ini belum tersalurkan. Maksud saya gunakan dulu sambil berjalan lagi anggaran berikutnya," ungkapnya.

Terkait dengan apakah nantinya dana ini disepakati melalui paripurna atau hanya sebatas diketahui oleh DPRD saja itu belum diketahui. Pihaknya masih menunggu regulasi mengenai anggaran virus tersebut.

"Hanya kata eksekutif kemarin itu, anggaran ini nantinya mereka labeli dulu baru dikirim ke KPK, BPK dan kementerian terkait termasuk DPRD juga agar kita ketahui bersama juga supaya fungsi pengawasan kita berjalan," paparnya.

Baca juga: Dua Warga Baubau Terklarifikasi Sebagai OTG dan ODP

Perlu diketahui, berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/ PMK.07/ 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona virus desaese 2019 (COVID-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, tanggal 9 April 2020 poin enam menjelaskan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 atau dirampungkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun 2020.

Pada poin tujuh menjelaskan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada menteri keuangan c.q direktur jenderal perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri c.q direktur jenderal bina keuangan daerah.

 

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin