Anggota Dewan Sarankan Agar Kepala SMPN 10 Kendari Dipindah Tugaskan

Musdar

Reporter

Selasa, 09 November 2021  /  8:50 pm

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat RDP bersama guru dan kepala SMP Negeri 10 Kendari. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menyarankan agar Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah dipindah tugaskan ke sekolah lain.

Hal itu ia sampaikan setelah mengetahui permasalahan yang terjadi di SMPN 10 Kendari antara guru dan kepala sekolah.

La Ode Ashar melihat, banyaknya guru yang mengadukan Wa Ode Nurhafiah ke DPRD menggambarkan adanya kondisi yang secara psikologis terganggu sehingga harus segera dicarikan solusi.

Untuk diketahui, persoalan yang terjadi di SMP Negeri 10 Kendari yakni sebanyak 37 atau lebih dari setengah jumlah guru di SMP Negeri 10 Kendari tidak sepakat dengan kebijakan-kebijakan Wa Ode Nurhafiah.

Seperti guru dituntut harus bisa bekerja dengan cepat dan tepat waktu sesuai ritme kerja kepala sekolah.

Namun sejumlah guru tidak bisa menyesuaikan cara kerja kepala sekolah karena faktor usia. Disebutkan, sekira 90 persen guru dan staf SMPN 10 berusia di atas 50 tahun.

Atas kondisi yang terjadi banyak guru yang mengaku tidak nyaman dengan cara kepemimpinan Wa Ode Nurhafiah.

Baca Juga: Mulai Besok, Berkunjung di Tempat Ini Wajib Scan Aplikasi Peduli Lindungi

Apalagi, dikatakan Wa Ode Nurhafiah pernah mengancam akan memutasi guru yang tidak bekerja sesuai keinginannya.

"Tapi harus saya akui karakter kepala sekolah ini bagus. Sehingga menurut saya dia harus dipindahkan," kata La Ode Ashar, Selasa (9/11/2021).

Oleh karena itu, politikus Golkar ini mendukung hasil RDP bahwa Dikmudora harus mengevaluasi Wa Ode Nurhafiah dalam tenggat waktu 1 bulan.

"Bagi saya memang ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena ibarat benang kusut itu sudah sulit diurai," katanya.

La Ode Ashar menerangkan, dengan memindahkan Wa Ode Nurhafiah ke sekolah lain tidak berarti mengorbankan dia atas masalah yang terjadi.

Selain itu, 37 guru yang kontra terhadap kebijakan kepala sekolah bisa mengajar dengan nyaman.

"Ini menurut saya menjadi solusi tapi dengan catatan perbaiki dulu kelompok kelompok itu, nyaman kan dulu kelompok kelompok itu baru ditarik (pindahkan) dicarikan sekolah yang kira-kira dewan gurunya itu didominasi oleh mereka yang usianya 50 tahun ke bawah," pungkasnya.

Baca Juga: Persentase Vaksinasi Capai 64,04 Persen, Vaksin Anak Tunggu Aturan

Sebelumnya, pada Senin 15 November 2021, DPRD menggelar RDP bersama puluhan guru dan kepala SMP Negeri 10 Kendari terkait masalah internal SMP 10 Negeri Kendari antara guru dan kepala sekolah. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha