Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bachrun Labuta
Reporter Muna
Rabu, 16 April 2025 / 8:25 pm
Kursi anggota DPRD Muna nampak kosong saat rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati, Rabu (16/4/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 yang dijadwalkan Rabu (16/4/2025) batal dilaksanakan.
Rapat paripurna tidak kuorum karena tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Dari 30 anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir hanya 5 orang. Puluhan anggota legislatif lainnya lebih memilih berada di ruang komisi.
Ruang rapat paripurna, selain lima anggota DPRD, juga telah dihadiri oleh Bupati Bachrun Labuta; Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa; Sekda Eddy Uga; Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah; Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri; perwakilan Forkopimda lainnya; dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Muhamad Rahim, sekitar pukul 16.50 WITA. Rapat itu sudah molor 2 jam 50 menit dari jadwal sesuai yang tertera di undangan pukul 14.00 WITA.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Baubau Ciptakan Sumber Pangan Mandiri Lewat KEDAI
Karena anggota yang mengisi daftar hadir hanya lima orang, membuat rapat tidak bisa dilanjutkan. Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, rapat paripurna harus dihadiri minimal 16 anggota dewan.
Rahim yang juga politisi PDIP kemudian memutuskan untuk menskorsing rapat selama 2 kali 30 menit.
"Sesuai tatib, karena tidak kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan. Kita skorsing 2 kali 30 menit," kata Rahim.
Saat skorsing, beberapa pejabat yang tergabung dalam Forkopimda memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat setelah lama menunggu.
Sementara itu, Ketua DPRD bersama wakil mencoba 'merayu' puluhan anggota yang masih berada di ruang komisi. Upaya ini gagal dan mereka tetap tak mau masuk ke ruang rapat paripurna.
Rahim kemudian kembali membuka rapat dan memutuskan menskorsing dengan waktu 3 kali 24 jam. Tak lama berselang, puluhan anggota dewan berbondong-bondong masuk ketika rapat sudah diskorsing.
Menanggapi sikap puluhan anggota dewan yang enggan mengikuti rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati hingga rapat diskorsing, Bachrun menanggapinya dengan santai.
"Biasa saja. Mereka (DPRD) kan yang mengundang, kita hanya menghadiri saja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan bahwa rapat paripurna tidak kuorum disebabkan adanya regulasi yang dilewati oleh Bupati Bachrun Labuta.
Sesuai surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, kata Natsir, penyampaian LKPJ kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD selambat-lambatnya dilaksanakan pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Pemprov Sultra Aktifkan Lagi Terminal Wasaga, Warga Disediakan Lapak Rp 30.000/Tahun
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna baru menyampaikan surat ke DPRD pada 27 Maret 2025 yang jadwalnya sudah memasuki masa cuti libur nasional.
"Pertimbangan anggota tidak kuorum karena proses penyerahannya (LKPJ) sudah menyalahi aturan," beber Natsir.
Ketua DPD II Golkar Muna itu mengatakan, penjadwalan rapat paripurna penyerahan LKPJ pada 16 April 2025, menindaklanjuti surat masuk Pemkab 27 Maret lalu.
"Kita tindaklanjuti surat masuk, namun dalam perjalanannya, anggota berpendapat menyalahi aturan. Kami pun tidak bisa paksakan hak anggota," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS