Aniaya Penyandang Disabilitas, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Hamlin

Reporter

Senin, 08 Desember 2025  /  7:18 pm

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Foto: ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga pria dan satu wanita ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari usai aniaya seorang pria penyandang disabilitas inisial RE (21), pada Minggu (7/12/2025) kemarin.  

Terduga pelaku pria masing-masing RA (21), MZ (21), MD (21), dan wanita berinisial SIR (21), yang kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Mallau, mengatakan bahwa para tersangka menganiaya korban di salah satu tempat permainan biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.  

Baca Juga: Kejari Kendari Ungkap Kronologi Murid SD Korban Pelecehan Guru: Korban Dilarang Ikut Apel Pagi dan Nyaris Dicium

Awalnya korban RE dituduh melakukan pencurian, sementara setelah dilakukan penelusuran oleh polisi tuduhan tersebut tidak terbukti.  

"RE dituduh melakukan pencurian, yang dimana hasil fakta penyelidikan kita bahwa dia (RE) tidak melakukan (pencurian)," ujar Malau kepada telisik.id saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).  

Setelah dituduh mencuri, RE kemudian mendapat siksaan dan pakaiannya dilucuti oleh para tersangka.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Karyawati, Manajer Koperasi Karya Samaturu Kendari Dilapor Polisi

"Dia (korban) diikat di tiang, dipukuli secara bersama-sama, kemudian ditelanjangi. Kami lakukan penyedikan dan akhirnya Buser 77 menangkap 3 orang laki-laki dan 1 perempuan," jelas Malau.  

Malau mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.  

Sementara para tersangka yang telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS