Dugaan Penipuan Harry Lotung Siregar Naik Sidik, Pengacara Minta jadikan Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Dugaan Penipuan Harry Lotung Siregar Naik Sidik, Pengacara Minta jadikan Tersangka
Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan Irwansyah Putra SH (tengah), ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, diminta untuk menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan Tetty Rumondang "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, diminta untuk menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan Tetty Rumondang.

Kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra meminta agar penyidik profesional dalam menangani perkara itu.

"Jadi, kami minta pihak penyidik segera menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Irwansyah Putra, kepada Telisik.id, Selasa (5/9/2023) petang.

Menurut Irwansyah atau biasa dipanggil Ibey, laporan mereka telah berjalan satu tahun, tepatnya sesuai dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Mahasiswi USU Diadu ke Propam, Kapolsek Patumbak Diminta Dicopot

“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya.

Irwansyah mengatakan, kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.

Di mana terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus izin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung

“Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tuturnya.

Namun, itu semua diduga hanya motifnya saja. Sebab, surat izin yang diberikan Harry Lotung Siregar kepada Tetty Rumondang terkait izin Sekolah Tinggi tidak terdaftar diduga palsu.

Selain itu, pihak pelapor juga sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dan kami berpikir sudah memenuhi 184 KUHAP.

“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Waitress Diskotik Traxx di Medan Ditangkap Bawa 4 Butir Pil Ekstasi, Desakan Tutup Hiburan Malam Mencuat

Kuasa hukum pun meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumateta Utara, untuk tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Karena pihak pelapor sudah lama menunggu, satu tahun dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya atau memberikan solusi. Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti. Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya sudah cukup,” terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara  Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu masih diproses.

"Laporan masih diproses, sudah naik sidik. Untuk proses selanjutnya kami tangani dahulu ya. Pemeriksaan sejumlah saksi akan terus dilakukan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga