Antisipasi Corona, Warga Bombana Dilarang ke Luar Daerah

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Kamis, 09 April 2020  /  7:44 pm

Proses pemerikasaan penumpang angkutan umum di perbatasan Konsel-Bombana. Foto: Hir/Telisik

BOMBANA, TELISIK. ID -  Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, membuat Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil tindakan tegas membatasi masyarakat untuk tidak bebas keluar-masuk di wilayah Wonua Bombana.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bombana nomor : 443/648  tentang izin meninggalkan wilayah bagi masyarakat yang akan keluar daerah, wajib mendapatkan izin yang telah ditanda tangani oleh lurah/kepala desa atau pemerintah setempat.

Surat yang dikeluarkan Kamis (9/4/2020) itu juga menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak menunjukan surat izin resmi, maka petugas pos perbatasan maupun pelabuhan akan menunda keberangkatan masyarakat tersebut.

Baca juga: COVID-19 dan Hilangnya Nalar Kemanusiaan

Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanggulangan wabah COVID-19, Heryanto tetap mengharapkan masyarakat untuk tidak panik.

"Kami berharap kepada masyarakat Bombana secara menyeluruh baik petani, pedagang, pekerja harian bahkan pegawai jangan panik. Yang paling penting dilakukan adalah jalankan anjuran pemerintah yakni jaga jarak, pakai masker bila di luar rumah, jaga kebersihan serta jangan ke luar rumah kalau tidak penting," ucap Heryanto.

 

Reporter: Hir

Editor: Sumarlin