Apin BK Bos Judi Divonis Ringan, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir Ajukan Banding
Reporter Medan
Selasa, 27 Juni 2023 / 9:58 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di ruangan Cakra 9, Selasa (27/6/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU," kata hakim.
Baca Juga: Jaksa Dua Kali Tunda Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK, Hakim Ultimatum
Sedangkan menurut hakim, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, Felix mendengar putusan majelis hakim mengaku akan melakukan pikir pikir.
"Jadi, saya akan berkomunikasi dahulu dengan pimpinan. Sehingga saya simpulkan untuk pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak," terangnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Apin BK, Sunari mengaku, mereka akan mengkaji putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Jadi, kami akan berkomunikasi dahulu dengan tim hukum. Jadi kami akan kani dahulu putusan yang diberikan," katanya.
Mengenai banyaknya aset Apin BK yang disita dan yang dikembalikan. Kuasa hukum mengaku akan melakukan pengkajian untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Nanti dahululah untuk aset, kami kaji dulu apakah melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Jadi, kami pikir pikir dulu," terangnya.
Baca Juga: Respon Kapolda dan Kajati Sumatera Utara Tangani Kasus Bos Judi Apin BK
Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik Apin BK alias Jonni bos judi sebanyak Rp 158 miliar. Aset itu terdiri dari rumah toko (ruko), tanah dan kendaraan bergerak.
Kasus ini terungkap saat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari.
Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omzetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS