Jaksa Dua Kali Tunda Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK, Hakim Ultimatum

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
Jaksa Dua Kali Tunda Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK, Hakim Ultimatum
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan memohon agar majelis hakim menunda sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa Apin BK, terdakwa bos judi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Sidang tuntutan terhadap Apin BK, terdakwa kasus perjudian, kembali ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU) "

MEDAN, TELISIK.ID - Sidang tuntutan terhadap Apin BK, terdakwa kasus perjudian, kembali ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/6/2023) sekira pukul 10:00 WIB.

Adapun JPU yang memohon persidangan ditunda adalah Felix dari Kejari Medan. Alasannya, berkas tuntutan dan pemberkasan barang bukti belum dimatangkan.

"Kami memohon agar sidang ditunda, karena masih ada pemberkasan yang belum selesai majelis, minta waktu sampai Kamis 15 Juni 2023 majelis," kata Felix dalam persidangan.

Mendengar itu, ketua majelis hakim, Dahlan Tarigan mengabulkan permohonan JPU. Tapi pimpinan sidang memberikan ultimatum batas tuntutan sampai 28 Juni 2023.

"Jadi, tanggal 15 Juni 2023 paling lama ya. Karena kami juga akan memberikan ruang dan waktu kepada pengacara terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa," terangnya.

Usai mendengarkan permohonan dari kejaksaan, majelis hakim menutup persidangan.

Baca Juga: Respon Kapolda dan Kajati Sumatera Utara Tangani Kasus Bos Judi Apin BK

Usai persidangan, Felix ditemui awak media mengaku bahwa masih banyak berkas yang belum selesai diperiksa dan dipelajari.

"Iya, ada beberapa berkas yang harus diperiksa ulang," ucapnya.

Ketika ditanya apakah berkas itu sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, dia enggan untuk menjawabnya.

"Jadi berkas itu sedang dalam proses disusun dan dilengkapi. Termasuk dengan dokumen barang bukti yang ada, jadi barang bukti yang diamankan itu kan ada banyak. Makanya kami minta waktu penundaan lagi, inilah yang kami matangkan dulu," terangnya.

Terpisah, tim pengacara dari terdakwa Apin BK bernama Sunari ketika temui usai persidangan mengaku akan menunggu tuntutan kejaksaan.

"Kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami. Jadi, kami tunggu tuntutan dari JPU," terangnya.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan sidang tuntutan jaksa yang kedua kalinya ditunda. Sidang yang pertama tuntunan dan ditunda itu adalah Senin 5 Juni 2023. Alasan penunda itu di antaranya berkas perkara belum tuntas untuk dibacakan dan dijadikan tuntutan.

Baca Juga: Terduga Bos Judi dan Narkoba Samsul Tarigan Belum Ditangkap Polisi, Netizen Ikut Komentar

Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik Apin BK alias Jonni bos judi sebanyak Rp 158 miliar. Aset itu terdiri dari rumah toko (ruko), tanah dan kendaraan bergerak.

Kasus ini terungkap saat Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omzetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga