Aturan Denda Rp 100 Juta Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Resmi Dicabut, Ini Alasannya
Reporter
Jumat, 19 Juni 2026 / 10:44 am
Panselnas mencabut denda Rp 100 juta, memberi kelonggaran bagi calon manajer Kopdes Merah Putih. Foto: Repro Infopublik
JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai masukan serta kekhawatiran dari peserta terkait penerapan sanksi finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Panselnas menyebut penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan proses seleksi agar tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Dengan pencabutan ketentuan tersebut, peserta kini dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa terbebani risiko sanksi keuangan apabila memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses seleksi.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Pegawai Kopdes Merah Putih Digaji APBN hanya 2 Tahun, Begini Penjelasannya
Meski aturan denda telah dicabut, panitia tetap menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos diharapkan memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri akibat keberatan terhadap ketentuan penalti Rp 100 juta tersebut.
Peserta yang sempat mundur kini dapat kembali bergabung dengan melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan sumber daya manusia melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ulang dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam periode tersebut, peserta dapat mengaktifkan kembali status keikutsertaan mereka dalam proses seleksi.
Baca Juga: Tes CAT Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih Bermasalah, Begini Penjelasan Kemenkop
Panselnas menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, serta responsif terhadap masukan dari masyarakat.
Di sisi lain, perubahan kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang akan mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan KNMP sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ketentuan penalti Rp 100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sempat menuai perhatian publik. Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen maupun pelatihan.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, proses seleksi diharapkan berjalan lebih fleksibel tanpa mengurangi target pemerintah dalam menyiapkan tenaga pengelola koperasi dan sektor nelayan di berbagai daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS