TKD Dipangkas Kemenkeu, Begini Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu yang Bergantung ke Kas Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025
0 dilihat
TKD Dipangkas Kemenkeu, Begini Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu yang Bergantung ke Kas Daerah
Pemangkasan dana transfer daerah 2026 membuat gaji PPPK paruh waktu terancam ditanggung APBD sendiri. Foto: Repro RRI.

" Penambahan alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun dalam APBN 2026 tidak serta-merta memperkuat kemampuan fiskal daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 membuat banyak pemerintah daerah harus menata ulang keuangan, termasuk untuk menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai dibebankan ke kas daerah.

Penambahan alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun dalam APBN 2026 tidak serta-merta memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Sebaliknya, sejumlah daerah justru mengalami pemangkasan pada nominal yang diterima, seperti yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Provinsi tersebut mengalami penurunan dana TKD hingga Rp 244 miliar. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung menyebut, pemangkasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan langsung berdampak pada penurunan kapasitas fiskal daerah, meskipun pelayanan publik tetap dijaga agar tidak terganggu.

"Adanya pemangkasan ini, Pemprov Babel bersama DPRD harus mengatur kembali memilih kegiatan-kegiatan prioritas tanpa mengurangi porsi pelayanan publik dan belanja-belanja wajib," ujar Kepala Bakeuda Provinsi Babel, M. Haris di Pangkalpinang, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, tiga sektor yang menjadi fokus utama dalam belanja wajib, yakni pendidikan, kesehatan, dan pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Namun, kondisi ini diakui menjadi tantangan besar karena beban belanja pegawai meningkat signifikan.

Baca Juga: Status PPPK Otomatis Terangkat jadi ASN Terbuka Lebar Lewat RUU Prolegnas 2025

"Pemangkasan ini menjadi kendala di daerah, seharusnya ada masa transisi meskipun maksud Pemerintah Pusat untuk kemandirian fiskal daerah, tetapi ini sangat besar selisihnya karena pemangkasan sampai Rp244 miliar atau 18 persen dari APBD," katanya.

Meski belanja prioritas tetap bisa dipenuhi, Pemprov Babel akan menghadapi tantangan pada 2026 karena pengangkatan PPPK, termasuk tenaga paruh waktu, sepenuhnya dibebankan ke APBD.

Menurut Haris, semestinya pembiayaan untuk gaji PPPK masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat.

"Ini harus dibiayai dan tidak kita kurangi dari dana transfer pusat, seharusnya itu masuk dalam komponen DAU," tambahnya.

Berdasarkan data Bakeuda, total dana TKD untuk Provinsi Babel tahun 2026 turun menjadi Rp 1,139 triliun dari sebelumnya Rp 1,405 triliun di tahun 2025.

Rinciannya terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 931,78 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 92,88 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 838,9 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 207,75 miliar.

DAK fisik pada 2026 bahkan dihapuskan, padahal pada tahun sebelumnya masih dianggarkan Rp 28,72 miliar. Sementara itu, DAK nonfisik naik tipis menjadi Rp 207,75 miliar dibanding Rp 206,86 miliar pada 2025.

Pemangkasan ini turut berpengaruh pada struktur pendapatan daerah. Tahun 2025, TKD berkontribusi sebesar 58,8 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan PAD hanya 41,2 persen.

Namun, pada 2026, proporsinya bergeser dengan TKD menyumbang 61,5 persen dan PAD turun ke 38,5 persen.

"Kita terpaksa harus melakukan penyesuaian ulang dan prioritas pembangunan dilaksanakan lebih ketat," ungkap Haris.

Menurutnya, penggunaan dana TKD selama ini berperan besar dalam mendukung gaji ASN, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Alternatif Baru untuk PPPK 2024 ke PPPK Paruh Waktu

Karena itu, pemangkasan TKD akan menekan fleksibilitas daerah untuk memperluas program pembangunan.

"Pengaruh dana TKD terhadap pembangunan Provinsi Babel sangat besar dan signifikan," kata Haris.

Ia berharap, Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan penerapan kebijakan transisi bertahap, agar daerah memiliki waktu beradaptasi.

Selain itu, pemerintah pusat juga diharapkan memberi dukungan untuk memperkuat PAD serta menyalurkan Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah yang berkinerja baik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga