Aturan Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026, Begini Sanksinya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 10 Desember 2025  /  10:58 am

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian hingga 15 Januari 2026. Foto: Repro Sekretariat Presiden.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayah tugas hingga 15 Januari 2026. Sebagai langkah penguatan komando penanganan bencana di tengah cuaca ekstrem.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah meninggalkan wilayah tugas hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem di sejumlah daerah. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detik, Rabu (10/12/2025).

Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan dalam situasi darurat, terutama bagi wilayah yang masuk kategori rawan bencana. Ia meminta para kepala daerah untuk tetap siaga dan berada langsung di wilayah masing-masing guna memastikan respons cepat dalam penanganan dampak bencana.

"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," tegasnya.

Menurut Tito, peran kepala daerah tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pejabat di bawahnya, karena memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan lintas sektor. Hal tersebut menjadi penting dalam kondisi darurat yang membutuhkan koordinasi cepat antar unsur Forkopimda.

"Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ucap dia.

Baca Juga: Hitungan UMP 2026 Naik hingga 7 Persen, Cek Daftar Daerah Tertinggi

Tito menjelaskan bahwa forum pimpinan daerah seperti unsur TNI, Polri, dan kejaksaan sangat bergantung pada arah kebijakan kepala daerah dalam menghadapi kondisi darurat. Karena itu, menurutnya, absennya kepala daerah akan berdampak besar terhadap efektivitas pengendalian lapangan.

"Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengumumkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui melaksanakan ibadah umrah ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," ujar Tito.

Selain itu, Tito juga menandatangani keputusan pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS berdasarkan dua surat keputusan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

"Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkakitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar jelas dia.

Tito mengungkapkan bahwa Mirwan terbukti ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Keberangkatan tersebut dilakukan sejak 2 Desember 2025 saat wilayahnya tengah mengalami bencana banjir.

"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," lanjut Tito.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Gaji Pensiunan ASN Naik Januari 2026, Cek Regulasi Perpres 79/2025

"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo saat menyapa para bupati yang hadir secara virtual, Minggu (7/12/2025).

Usai dikenai sanksi, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas atas perbuatannya tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan larangan bepergian dan penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk penguatan disiplin pemerintahan daerah, sekaligus upaya memastikan kepemimpinan daerah tetap hadir secara langsung di tengah situasi rawan bencana hingga awal 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS