Hitungan UMP 2026 Naik hingga 7 Persen, Cek Daftar Daerah Tertinggi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 08 Desember 2025
0 dilihat
Hitungan UMP 2026 Naik hingga 7 Persen, Cek Daftar Daerah Tertinggi
Simulasi kenaikan UMP 2026 mulai beredar dengan rentang 2,8 hingga 7 persen dan memunculkan perbedaan nominal besar antar daerah. Foto: Repro Blomberg.

" Simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 mulai beredar di publik dengan rentang 2,8 hingga 7 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 mulai beredar di publik dengan rentang 2,8 hingga 7 persen, menimbulkan perbedaan nominal yang signifikan antar daerah.

Pemerintah hingga awal Desember 2025 belum juga mengumumkan secara resmi formula penetapan upah minimum tahun 2026, meski tahun anggaran baru semakin dekat. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah kalangan pekerja dan pengusaha, terutama setelah muncul simulasi kenaikan UMP.

Melansir CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025), Simulasi tersebut menunjukkan bahwa rentang kenaikan UMP 2026 berada di angka 2,8 persen, 3,5 persen, hingga 7 persen, dengan dampak nominal yang sangat berbeda di setiap provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut belum adanya kepastian formula resmi membuat serikat pekerja berada dalam posisi sulit. Menurutnya, beberapa informasi yang beredar menunjukkan adanya potensi ketimpangan kenaikan antar daerah, bahkan terdapat wilayah tertentu yang justru mengalami tren kenaikan sangat rendah.

“Sampai sekarang, saya tidak bisa memastikan, tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7%. Tapi ada yang naik cuma 2,8%. Ada yang naik 3,5%,” ujar Andi Gani usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan simulasi perhitungan UMP 2025 yang dijadikan dasar proyeksi 2026, jika kenaikan hanya berada di kisaran 2,8 hingga 3,5 persen, maka secara nominal peningkatan upah tidak mencapai Rp100.000 di banyak wilayah.

Sebagai contoh, UMP Jawa Tengah pada 2025 tercatat sebesar Rp2.169.348. Jika naik 2,8 persen, maka UMP 2026 hanya bertambah sekitar Rp60.742 menjadi Rp2.230.090. Sementara jika naik 3,5 persen, UMP Jawa Tengah diperkirakan menjadi Rp2.245.275 atau bertambah sekitar Rp75.927.

Kondisi berbeda terlihat di provinsi dengan basis UMP tinggi, terutama wilayah Indonesia timur. Jika skenario kenaikan tertinggi sebesar 7 persen diterapkan, dampak nominalnya menjadi jauh lebih terasa. Papua, misalnya, dengan UMP 2025 sebesar Rp4.285.848, jika naik 7 persen maka UMP 2026 berpotensi mencapai Rp4.585.857 atau meningkat sekitar Rp300.009.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persentase yang sama akan menghasilkan nominal kenaikan yang sangat timpang antar daerah.

Dalam keterangannya, Andi Gani juga mengungkapkan adanya informasi tentang potensi penurunan kenaikan upah di sejumlah kawasan industri besar, sesuatu yang menurutnya belum pernah terjadi secara terbuka pada tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini dinilai berisiko memicu kebingungan di tingkat buruh, terutama mereka yang bekerja di wilayah padat industri. Ia menyebut serikat pekerja harus bekerja ekstra dalam melakukan sosialisasi kepada anggota.

“Di beberapa daerah kawasan industri besar malah menurun. Nah, ini kan pasti akan apa, kita harus melakukan sosialisasi kepada anggota kami yang sudah menantikan rumusan ini,” tuturnya.

Minimnya keterbukaan dari sisi pemerintah turut menjadi sorotan. Andi Gani menyatakan bahwa perwakilan buruh yang duduk di Dewan Pengupahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, hingga kini belum menerima rumusan formula secara utuh. Mereka hanya memperoleh gambaran umum tanpa kepastian teknis perhitungan.

“Karena anggota kami yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional, bahkan tidak tahu rumusan itu seperti apa. Hanya diberikan secara garis besar. Tapi rumusan akhirnya sampai hari ini belum diberitahu,” kata Andi Gani.

Ia menambahkan, jika bocoran yang diterima benar, wilayah Jabodetabek menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak oleh dinamika formula baru ini. Di satu sisi, ada daerah-daerah yang berpotensi mencatat kenaikan cukup signifikan karena selama ini kenaikannya relatif kecil. Namun di sisi lain, kawasan industri besar justru berpotensi mengalami penurunan laju kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

“Ada kenaikan yang cukup tinggi di beberapa daerah yang selama ini belum naik, tetapi ada daerah yang turunnya besaran kenaikan cukup lumayan, sekitar 1 sampai 2 persen,” jelasnya.

Sebagai gambaran awal bagi para pekerja dan pengusaha, berikut daftar simulasi UMP 2026 di beberapa daerah dengan tiga skenario kenaikan, yakni 2,8 persen, 3,5 persen, dan 7 persen, berdasarkan UMP 2025:

1. Jawa Tengah

UMP 2025: Rp2.169.348

Naik 2,8%: Rp2.230.090

Naik 3,5%: Rp2.245.275

Naik 7%: Rp2.321.203

2. DKI Jakarta

UMP 2025: Sekitar Rp5 jutaan

Naik 2,8%: Tambahan sekitar Rp140 ribuan

Naik 3,5%: Tambahan sekitar Rp175 ribuan

Naik 7%: Tambahan sekitar Rp350 ribuan

3. Papua

UMP 2025: Rp4.285.848

Naik 2,8%: Rp4.405.851

Naik 3,5%: Rp4.435.852

Naik 7%: Rp4.585.857

Andi Gani menegaskan bahwa penetapan upah minimum berada di tangan gubernur masing-masing provinsi, bukan langsung oleh presiden. Namun demikian, ia menilai pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam menyediakan formula yang jelas sebagai acuan bersama.

Baca Juga: Kordinasi BKN dan KemenPAN-RB untuk Pendaftaran CPNS 2025, Ini Syarat dan Aksesnya

Tanpa rumusan yang transparan, ia khawatir akan terjadi perbedaan tafsir di daerah yang berpotensi memicu konflik industrial.

“Setidaknya jangan lebih rendah daripada tahun lalu. Karena kan kalau sudah naik, tiba-tiba turun kembali, akan repot menjelaskan kepada anggota,” ujar Andi Gani.

Ia berharap pemerintah segera mengumumkan secara resmi formula UMP 2026 agar seluruh pihak memiliki kepastian hukum serta dasar perhitungan yang sama sebelum para gubernur menetapkan besaran upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu pengumuman formula tersebut. Kalangan buruh pun masih menunggu kejelasan, sembari memantau perkembangan di tingkat pusat dan daerah menjelang batas akhir penetapan upah minimum tahun 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga