Menkominfo Dorong Percepatan Digitalisasi Televisi di Indonesia

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2020
0 dilihat
Menkominfo Dorong Percepatan Digitalisasi Televisi di Indonesia
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). Foto : Ist.

" Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo sedang mengupayakan percepatan digitalisasi nasional dengan sangat serius. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong percepatan digitalisasi tevelisi di Indonesia melalui sistem terestrial.

Menkominfo, Johnny G Plate menerangkan, percepatan digitalisasi televisi di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya, pertama penyelesaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas.

Kedua,  pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau talenta digital dengan jumlah dan kualitas yang memadai serta berkelanjutan. Ketiga, penuntasan legislasi primer bidang telekomunikasi, informatika dan pelindungan data, dan keempat penguatan kolaborasi internasional di bidang ekonomi digital dan arus data lintas negara.

"Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo sedang mengupayakan percepatan digitalisasi nasional dengan sangat serius," kata Johnny, Senin (6/7/2020).

Menurut Sekjen Partai Nasdem itu, salah satu kebijakan yang paling mendesak dari percepatan digitalisasi nasional tersebut adalah digitalisasi sektor penyiaran, terutama kebijakan digitalisasi televisi.

"Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera diwujudkan bersama-sama dengan dukungan kuat dari semua pihak," tuturnya.

Ia memaparakan, alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. Percepatan tersebut merupakan keharusan dengan beberapa alasan.

Alasan pertama, dari sisi perkembangan digitalisasi penyiaran global, Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial. Negara-negara anggota ITU sejak World Radiocommunication Conferences (WRC) di tahun 2007 telah menyepakati penataan pita spektrum frekuensi radio untuk layanan televisi terestrial.

Sejak itu, negara-negara di Kawasan Eropa, Afrika, Asia Tengah dan Timur Tengah membuat keputusan bersama untuk menuntaskan Analog Switch-Off (ASO) di tahun 2015.

Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah selesai dengan proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan Korea Selatan di tahun 2012.

Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian ASO secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019.

"Sekarang, masyarakat di sana telah dapat menikmati siaran televisi dengan teknologi digital, dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik, serta menikmati pilihan program siaran yang lebih beragam," ungkapnya.

Kedua, dari sisi arah kebijakan nasional, Presiden, Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Di dalam kerangka besar kebijakan ini, digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi adalah salah satu agenda penting.

"Dengan demikian kami meminta semua pihak untuk mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan nasional ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan ini sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar pemerintah untuk percepatan transformasi digital Indonesia," paparnya.

Ketiga, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi yang dikenal sebagai ASO ini harus ditempuh dan disegerakan, demi menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Johnny menekankan, selama ini masyarakat dirugikan akibat kualitas tayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir.

"Merujuk pada data dari Nielsen, 69 persen masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat sistem terestrial (free-to-air) dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki Smart TV namun belum dapat memanfaatkan siaran digital," ungkapnya.

Baca juga: Menteri KKP Klaim Izin Ekspor Benih Lobster untuk Kesejahteraan Masyarakat

Keempat, dari sisi kepentingan industri penyiaran, disrupsi teknologi menuntut para pelaku industri di sektor ini untuk menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan era digital. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran.

Digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di tanah air.

"Para pengusaha dan investor di sektor industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan ASO menuju televisi digital Indonesia," harapnya.

Diungkapkan inefisiensi dan kerugian akibat ketidakpastian implementasi ASO ini semakin dirasakan pada masa pandemi COVID-19 saat ini.

Di Indonesia, selain LPP TVRI, terdapat 1.027 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang bersiaran dengan sistem terestrial analog.

Kelima, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat.

Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi.

"Pita frekuensi 700 MHz yang adalah rentang yang digunakan untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia, merupakan pita frekuensi "emas" karena ideal untuk layanan akses internet Broadband," jelasnya.

Dengan migrasi teknologi digital, maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan Digital Dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di tanah air.

"Dengan demikian, pemanfaatan spektrum frekuensi akan semakin efisien, daya saing industri penyiaran akan meningkat, serta tingkat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan semakin optimal," jelasnya.

Keenam lanjut mantan Anggota DPR RI ini, terkait dengan hubungan antar negara, apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ini, maka akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga khususnya di wilayah perbatasan.

"Situasi ini berpotensi memunculkan sengketa internasional, sehingga harus dilakukan penataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga. Dengan jalan ini, interferensi radio frekuensi lintas negara, khususnya dengan negara yang berbatasan langsung, dapat dihindarkan," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Baca Juga