Heboh Gaji Pensiunan ASN Naik Januari 2026, Cek Regulasi Perpres 79/2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 09 Desember 2025
0 dilihat
Kabar terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, menjadi dasar penyesuaian gaji ASN dan pensiunan mulai Januari 2026. Foto: Repro Antara.
" Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar resmi penyesuaian gaji ASN 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar resmi penyesuaian gaji ASN 2026, memicu perhatian luas karena berdampak langsung pada gaji aktif hingga besaran pensiunan mulai Januari mendatang.
Pemerintah memastikan penyesuaian gaji aparatur sipil negara akan mulai berlaku pada Januari 2026 setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi payung hukum bagi penyesuaian gaji seluruh ASN, termasuk implikasinya terhadap gaji pensiunan yang dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum masa purnabakti.
Kepastian tersebut langsung menjadi perhatian luas di kalangan ASN aktif maupun pensiunan yang menunggu kepastian arah kebijakan penghasilan tahun depan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur penyesuaian gaji secara menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.
Dengan cakupan tersebut, dampak regulasi ini tidak hanya dirasakan oleh ASN yang masih aktif bekerja, tetapi juga berpengaruh langsung pada besaran manfaat pensiun karena perhitungan pensiun mengikuti ketentuan gaji pokok terakhir.
Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa tahapan administratif dalam penyusunan regulasi telah tuntas. Seluruh proses harmonisasi aturan dan pengesahan telah diselesaikan sesuai prosedur.
Baca Juga: Sinyal Pemerintah Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Berikut Rincian Lengkap Semua Golongan 2026
Dengan demikian, Perpres 79 Tahun 2025 telah sah menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penyesuaian gaji ASN tahun 2026, termasuk sebagai rujukan bagi instansi teknis dalam menyiapkan skema pelaksanaannya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji masih menunggu kesiapan anggaran dan pembahasan lanjutan dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi tahapan penting sebelum kebijakan benar-benar diterapkan secara penuh di lapangan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” kata Rini Widyantini, seperti dikutip dari Fajar, Selasa (9/12/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu kesepakatan final terkait besaran kenaikan, mekanisme penyaluran, serta kesiapan fiskal negara dalam APBN 2026.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, pelaksanaan penyesuaian gaji juga diarahkan untuk mendukung penguatan kualitas layanan publik. Pemerintah menetapkan beberapa kelompok strategis sebagai prioritas karena perannya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Kelompok ini dinilai menjadi tulang punggung penyelenggaraan pelayanan dasar negara.
Kelompok prioritas penerima dampak utama penyesuaian gaji 2026 meliputi:
1. Guru.
2. Dosen.
3. Tenaga kesehatan.
4. Penyuluh pertanian dan perikanan.
5. Anggota TNI dan Polri.
6. Pejabat negara.
Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga mendorong penerapan sistem penghargaan berbasis kinerja. Dalam arah kebijakan terbaru, penguatan sistem merit menjadi fokus utama.
Pemerintah menargetkan indeks sistem merit bidang penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara manajemen kinerja ASN ditargetkan meningkat menjadi 61 persen melalui sistem penilaian berbasis kompetensi.
Sebagai acuan sebelum penyesuaian 2026, gaji ASN hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada Januari 2024. Rentang gaji ini menjadi dasar perhitungan sebelum pemerintah menetapkan struktur baru tahun depan.
Rentang gaji pokok PNS tahun 2025 sebelum kenaikan 2026 sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400.
2. Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600.
3. Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700.
4. Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200.
Dengan adanya penyesuaian gaji pokok pada 2026, besaran manfaat pensiun ASN juga dipastikan akan mengalami penyesuaian. Hal ini karena gaji pensiun dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Desember 2025, Cek Informasi Rapel Kenaikan
Oleh sebab itu, setiap perubahan pada struktur gaji aktif akan berimbas langsung pada nilai pensiun.
Pemerintah menyebutkan bahwa percepatan penerbitan Perpres 79 Tahun 2025 didorong oleh sejumlah pertimbangan strategis. Salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat yang tidak lagi seimbang dengan struktur gaji lama apabila tidak ada penyesuaian. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional.
Pertimbangan lain adalah perlunya menjaga stabilitas layanan publik, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga menilai bahwa penataan ulang belanja pegawai merupakan bagian dari strategi jangka menengah dalam menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran persentase kenaikan gaji ASN 2026. Penentuan angka final masih menunggu pembahasan bersama Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan APBN 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS