Bacaleg ASN Wajib Setor SK Pengunduran Diri Sebelum Penyusunan DCT

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 18 Agustus 2023  /  9:27 am

Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi bersama ketua, anggota dan sekretaris KPU. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai saat ini harus mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri yang dikeluarkan pejabat berwenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu mereka sebelum penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kordiv Tehnis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi menerangkan, pencermatan berkas penyusunan DCT akan dimulai pada 23 September hingga 3 Oktober mendatang. Toh, bila Bacaleg yang berstatus ASN tidak menyampaikan SK penguduran diri, maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT.

"Tinggal kita lihat nanti, bila SK pengunduran diri tidak disetor, maka tidak ditetapkan dalam DCT," kata Ngkumabusi, Jumat (18/8/2023).

Ngkumabusi menerangkan, dalam proses pengajuan Bacaleg yang berstatus ASN, KPU hanya melihat surat pernyataan pengunduran diri sementara diproses yang dibuktikan dengan tanda terima dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Belum Diberhentikan, DPRD Muna Sorot ASN jadi Bacaleg

"SK pengunduran diri itu dibutuhkan nanti saat penyusunan DCT," timpalnya.

Di Muna sendiri ada tiga ASN yang terdaftar sebagai Bacalaeg yaitu Kepala BKPSDM, La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi dan Camat Batalaiworu, LM Nasir.

Ketiganya sampai saat ini masih tetap menjalankan tugas sebagai ASN. Hal tersebut menuai sorotan dari kalangan DPRD Muna. Pasalnya, sesuai surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu disebutkan, ASN diberhentikan terhitung mulai akhir tanggal menjadi anggota partai politik. Kemudian, ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: 196 ASN Muna Pensiun, Jatah P3K 800

"Tidak dibenarkan mereka menjalankan tugas lagi. Mereka sudah harus diberhentikan," kata Nurnia, anggota DPRD Muna.

Sementara itu, La Ode Ena mengaku tengah menunggu SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Surat pernyataan pengunduran diri dari pejabat berwenang, telah ia kantongi dan disetor di KPU sebagai syarat admininstrasi.

"Tinggal menunggu SK saja," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS