Belum Diberhentikan, DPRD Muna Sorot ASN jadi Bacaleg
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Wa Nurnia menyerahkan laporan rapat gabungan komisi pada Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) "
MUNA, TELISIK.ID - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Adalah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi dan Camat Batalaiworu, LM Nasir.
Ketiganya sampai saat ini masih menjalankan tugas. DPRD Muna sontak menyoroti ketiganya.
Dari hasil rapat gabungan komisi, ketiga ASN itu diduga telah melanggar Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Niat Pj Bupati Muna Barat Buat Perda Perlindungan Hutan
Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Wa Nurnia mengatakan, pada surat edaran KASN itu jelas disebutkan, ASN diberhentikan terhitung mulai akhir tanggal menjadi anggota partai politik. Kemudian, ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.
"Tidak dibenarkan mereka menjalankan tugas lagi," kata Nurnia, Rabu (16/8/2023).
Politisi PKS itu mendesak Bupati, LM Rusman Emba agar segera menonaktifkan ketiga ASN yang akan mengikuti konstestasi pileg.
Bupati Muna, LM Rusman Emba akan mempelajari dan menindaklanjuti surat edaran KASN itu. Namun, sepengetahuannya, ketiga ASN itu telah mengajukan pengunduran diri dan sementara di proses oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Perambahan Hutan Merajalela, Pj Bupati Muna Barat Susun Perda dan Sanksi Tegas
"Sementara berproses pengunduran dirinya. Kalau tidak salah, nanti setelah ditetapkan DCT, mereka langsung diberhentikan dari ASN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, La Ode Ena mengaku, saat mendaftar sebagai bacaleg telah melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN.
"Kita tinggal menunggu surat pemberhentian dari BKN," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS