Bahri Tanggapi Isu Pergantian Pj Bupati Muna Barat
Reporter Muna Barat
Jumat, 22 Desember 2023 / 7:29 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Isu terkait pergantian Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, mendapat tanggapan pangsung dari Bahri yang menegaskan, dirinya masih tetap memimpin Muna Barat bahkan terus torehkan prestasi.
Akhir-akhir ini isu terkait pergantian Pj Bupati Muna Barat berhembus kencang, Bahri yang dilantik oleh Gubernur Ali Mazi, pada 27 Mei 2022 lalu dan diperpanjang sejak 26 Mei 2023 terus digoyang dan akan diganti pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu, Namun hingga saat ini pergantian tersebut tak kunjung terlaksana.
Bahri saat ditemui di sela-sela kesibukannya mengatakan, hingga saat ini ia masih memimpin Muna Barat atau masih sebagai Pj bupati di daerah otonom yang berusia 9 tahun tersebut.
"Alhamdulillah, sampai saat ini saya masih Pj Bupati Muna Barat," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
Bahri juga tak lupa mengucapkan syukur atas nikmat yang tuhan berikan, sehingga ia masih dipercaya menjadi pemimpin di Bumi Praja Laworo. Di tengah isu pergantian Pj Bupati, Bahri tetap melaksanakan tugas sebagai pimpinan di Muna Barat, bahkan ia menerima penghargaan, salah satunya penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebab telah berhasil mendaftarkan 37.993 jiwa sebagai pekerja rentan.
Kemudian, Muna Barat juga berhasil meraih rapor hijau dari penilaian Ombudsman RI yang sebelumnya telah mendapat rapor kuning dari penilaian Ombudsman RI.
Baca Juga: Gandeng Insan Pers, Bawaslu Muna Barat Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
Isu pergantian Pj bupati ini juga berasal dari kelompok yang berseberangan dengan Pj Bupati Muna Barat saat ini. Selain kelompok tertentu, beredar juga informasi jika DPRD Muna Barat ikut andil dalam mengajukan pergantian Pj Bupati Muna Barat.
Namun informasi itu dibantah langsung oleh salah satu anggota DPRD Muna Barat dari partai NasDem, La Ode Sariba yang mengatakan informasi itu tidak benar, sebagai anggota DPRD ia mengaku tidak mengetahui kalau DPRD Muna Barat mengusulkan pergantian Pj bupati.
“DPRD Muna Barat hanya mengusulkan pada saat selesai masa jabatan satu tahun, kalau DPRD mengusulkan harus diputuskan lewat rapat paripurna,” bantahnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS