Banyak Pemegang Izin Konsensi Lahan di Sulawesi Tenggara Tak Lapor Pengendalian Karhutla

Nur Fauzia

Reporter

Jumat, 12 Juli 2024  /  10:35 am

Foto bersama KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para peserta Bimtek Sinkron. Foto: Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Banyak pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sulawesi Tenggara tidak mengirimkan laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan data yang ada, per tanggal 8 Juli 2024, dari 51 pemegang izin di Sulawesi Tenggara yang terdaftar di sistem, hanya 2 pemegang izin yang aktif mengirimkan laporan pengendalian karhutla.

Kepala Subdit Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Anis Susanti Aliati mengungkapkan bahwa Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfasilitasi pelaksanaan pelaporan tersebut dengan mengembangkan Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (Sinkron).

Hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu upaya mengakomodasi organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam melakukan pelaporan pada situs Sinkron.

Hal itu terungkap dalam bimbingan teknik Sistem Pelaporan Pengendalian Karhutla Online (Sinkron) di Sulawesi Tenggara, yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Hal ini perlu menjadi perhatian, kata Anis Susanti, mengingat pentingnya pemenuhan kewajiban pemegang izin terhadap pengendalian karhutla sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Anis menambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk koordinasi dan sinergi antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain untuk mengetahui data terupdate pemegang izin yang masih aktif di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ia berharap dengan adanya bimtek ini, pendataan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif dan efisien, akurat dan bertanggung jawab, khususnya meningkatkan kepatuhan pelaporan dari pemegang izin.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid dalam sambutannya mengungkapkan, luas kawasan hutan di Sulawesi Tenggara sekitar 2 juta hektare yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Saat ini, ancaman penyusutan tutupan kawasan hutan disebabkan oleh perambahan hutan, illegal logging, dan kebakaran hutan dan lahan yang terulang setiap tahun pada musim kemarau.

Sahid menegaskan, kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban pengendalian karhutla merupakan keharusan yang mesti dilakukan, mengingat karhutla berdampak pada setiap aspek dan kehidupan.

Bukan hanya itu, tambah Sahid, pihak perusahaan juga berkewajiban melapor setiap kegiatan pengendalian karhutla baik laporan insidentil rutin bulanan atau tahunan. Ia berharap melalui bimtek ini dapat meningkatkan kesadaran pihak perusahaan dalam kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam pengendalian karhutla.

Baca Juga: Dishut Sultra Temukan Bekas Tambang di Hutan Produksi Konut, Pelaku Masih Diselidiki

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona menyampaikan, berdasarkan hasil analisa, banyak kejadian karhutla pada areal pemegang izin. Sehingga kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui teknis pelaporan online terkait kejadian kebakaran hutan dan bagaimana cara pencegahan serta pemadamannya.

Lebih lanjut, Dharma menjelaskan pelaporan ini perlu dilakukan agar KLHK mengetahui titik-titik hospot di wilayah Sulawesi Tenggara yang rawan terjadi karhutla, selama ini hanya dinas yang melaporkan hal itu, sedangkan jika hanya mengandalkan dinas saja untuk masuk di area izin tidak selalu mudah dan lokasinya terbatas.

"Memang ada beberapa wilayah yang rutin terjadi karhutla seperti Kabupaten Bombana, Konawe Selatan, Baubau, Kolaka, dan Muna, sehingga perlu mendapatkan perhatian secara terus menerus," pungkasnya. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS