Dishut Sultra Temukan Bekas Tambang di Hutan Produksi Konut, Pelaku Masih Diselidiki
Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 16 Mei 2024
0 dilihat
Bukti adanya Kawasan HP yang dirusak (kiri) sehingga Tim KPH Konut melakukan pemasangan tanda larangan aktivitas pertambangan (kanan). Foto: Ist.
" Dishut Sultra bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Konawe Utara, mengonfirmasi adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan koridor di Desa Morombo Pantai "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Konawe Utara, mengonfirmasi adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan koridor di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara. Hal ini terungkap setelah tim KPH Konawe Utara melakukan pengecekan di lokasi.
"KKPH (Konut) sudah ke lokasi, memang saat itu tidak ada kegiatan pertambangan, katanya sudah sebulan tidak ada kegiatan di sana. Tapi, ada bekas-bekas pertambangan. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan adalah memasang papan-papan informasi yang melarang kegiatan pertambangan di lokasi tersebut," ujar Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, pada Selasa (15/5/2024).
Sahid mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, aktivitas pertambangan telah dihentikan sebulan lalu, dan saat ini pihaknya sedang menelusuri para pelaku yang diduga terlibat dalam pertambangan ilegal tersebut.
"Mungkin banyak orang yang pernah masuk ke daerah itu. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa-siapa yang mengeksploitasi di sana," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPH Konawe Utara, Muhamad Yusuf menyampaikan bahwa jika pihaknya mendapati adanya aktivitas pertambangan saat itu, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Tahan Dana Kompensasi, Kades Morombo Pantai Salurkan Uang Rp 50 Juta ke 168 KK
"Seandainya pas turun tangan dan tertangkap tangan, mungkin bisa kita langsung proses. Jadi, waktu itu kita minta juga kepada perusahaan di sana untuk memasang plang larangan menambang di area kawasan hutan produksi. Artinya, kita sudah melakukan upaya pencegahan preventif," katanya, Selasa (15/5/2024).
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Desa Morombo Pantai, Roni Dipenogoro, bersama Masyarakat, dan Aktivis Mahasiswa Majelis Pembela Masyarakat (MPR) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Massa aksi menuntut agar dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Morombo Pantai karena diduga telah melakukan penambangan di wilayah koridor dan bahkan menyerobot sebagian konsensus PT. MUR yang merupakan kawasan hutan produksi.
"Secara fisik yang kami lihat di lapangan itu murni illegal mining. Yang dilakukan IK (Kepala Desa Morombo Pantai), konsensi yang dilakukan masuk dalam IUP PT. MUR, dan itu bagian dari kawasan hutan produksi," ungkap Roni, Senin (13/5/2024).
Di sisi lain, Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Imran Kamal, saat ditemui beberapa waktu lalu membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penambangan, apalagi di daerah koridor maupun di wilayah kawasan hutan produksi.
Baca Juga: Warga Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal dan Pengerusakan Hutan Produksi di Desa Marombo Pantai Konawe Utara
"Saya tidak pernah melakukan penambangan. Saya memediasi tambang pemilik IUP yang ada di situ untuk melakukan kegiatan," ujarnya Rabu (24/4/2024) lalu.
Imran juga membantah bahwa dirinya melakukan illegal mining dan menampung ore hasil penambangannya di stock file jetty PT Wisnu, seperti yang dituduhkan.
"Mana buktinya (jika saya menambang)? Ada saya berdiri di tumpukan itu dalam video, atau saya duduk di ore itu?" ujarnya. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS