Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Juli 2024
0 dilihat
Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Masa aksi lingkar kajian kehutanan saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor BPN Sultra. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demontrasi di Dinas Kehutanan Provinsi, Kejati Sultra dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demontrasi di Dinas Kehutanan Provinsi, Kejati Sultra dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Rabu (3/7/2024).

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan, aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan," kata Muh Andriansyah Husen.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung.

Baca Juga: Akibat Jalan Berlumpur, Dua Pengendara Motor di Kendari Tergelincir

"Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun di dalam kawasan hutan lindung tersebut telah terbit sertifikat tanah, namun ia menduga proses penerbitan sertifikat tersebut inprosedural.

Ia menyebut, terbitnya setifikat tanah pada kawasan hutan lindung menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah, serta menjadi salah satu sikap politis dalam pengambilan keputusan di tingkat desa/kelurahan.

Di mana, hanya orang-orang yang memiliki hubungan emosianal yang baik dengan pejabat desa dan kelurahan, seperti yang terjadi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

"Padahal, jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Di situ sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah. Kasus-kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait," bebernya.

Parahnya lagi, Kawasan Hutan Lindung yang dimaksud tidak hanya mendapat pengakuan kepemilikan dari instansi terkait, tetapi digunakan juga sebagai ladang untuk memperkaya diri oleh oknum tertentu.

Kejahatan kehutan sangat jelas telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.

Tidak sampai di situ, regulasi terkait pembangunan jalan hauling dipertegas pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 36 jelas menerangkan bahwa tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam kawasan hutan lindung.

Untuk itu, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Link Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kabupaten Bombana serta unsur-unsur yang terlibat.

2. Meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk segera memproses pelaku pengrusakan dan penyerobotan serta merubah fungsi Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dengan mengabaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung.

3. Mendesak Kanwil ATR/BPN Sultra untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Baca Juga: Komisi III DPRD Geram Adanya Pergeseran APBD Oleh Pemkot Kendari

Menanggapi persoalan itu, Kapala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sultra, Andhi Mahligai saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Bombana untuk mengecek status tanah atau hutan yang dimaksud.

"Kita akan cek dulu, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Kita pastikan dulu. Dan kita akan berkoordinasi dengan BPN Bombana karena data-datanya ada sama mereka," kata Andhi Mahligai usai berdialog dengan massa aksi.

Kemudian, berkaitan dengan permintaan massa aksi untuk membatalkan sertifikat tanah di Desa Langkema, Andhi mengatakan, berdasarkan prosedur dan regulasi, jika waktu penerbitan sertifikat masih di bawah 5 tahun maka pihak BPN bisa membatalkan sertifikat.

"Tapi jika waktu penerbitan sertifikat di atas 5 tahun maka proses pembatalannya harus melalui proses hukum di pengadilan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid. Namun, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti yah, ini saya masih rapat bersama Pj Gubernur," ucapnya singkat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga