Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika dari 133 Perkara 2025 Dibakar Kejari Kendari
Reporter
Kamis, 22 Mei 2025 / 6:19 pm
Barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika dan non narkotika di musnahkan oleh Kejari Kendari, Kamis (22/5/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kendari pada Kamis (22/5/2025). Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala BPOM di Kendari, pihak kepolisian, BNN, dan dua Kepala Sekolah tingkat SMA beserta beberapa siswanya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika dan non narkotika dari berbagai perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Korban Laka Lantas di Kendari Meninggal di Tempat, Pelaku Kabur
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 133 perkara pidum yang terdiri dari 83 kasus narkoba dan 50 perkara lainnya selama triwulan pertama tahun 2025," ungkap Ronal dalam sambutannya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 6.375 Gram atau 6,3 Kg dan obat-obatan terlarang sebanyak 450 trip. Sementara barang bukti nonnarkotika berupa senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan undangan yang hadir.
Baca Juga: Penjual Sayur Tewas Digilas Dump Truk Perusahaan PT VDNI Konawe dengan Kondisi Tubuh Nyaris Putus
Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana umum.
“Harapan kami, kegiatan ini juga dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta siswa yang hadir. Ini menjadi tugas kita bersama," tambah Ronal.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kendari, Liyu, seusai mengikuti rangkaian acara mengucapkan apresiasinya.
"Saya kira ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita, khususnya siswa yang hadir tadi terkait dengan penegakan hukum. Selama ini, mungkin hanya mendengar dari luar, sekarang mereka bisa saksikan sendiri. Mudah-mudahan mereka sampaikan juga kepada teman-temannya di sekolah," kata Liyu. (B)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS