5 Pemuda Pembunuh Acong Labuhanbatu Ditangkap, Ini Perannya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
Pelaku penganiayaan sampai membuat korbannya tewas, ketika diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu. Foto: Humas Polres Labuhanbatu
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, menangkap lima orang terduga pelaku penganiayaan sampai korbannya meninggal dunia "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, menangkap lima orang terduga pelaku penganiayaan sampai korbannya meninggal dunia.
Adapun kelima pelaku diantaranya HS, RH, MS, SM dan DS. Kelimanya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu, mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Ruliman Simangunsong alias Acong.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Humas Polres Labuhanbatu, Ipda Arwin membenarkan adanya penangkapan itu. Kelimanya diamankan di tempat persembunyiannya.
"Jadi, kelima pemuda ini melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia. Setelah kejadian itu, tim menerima laporan dari keluarga korban dan menindaklanjuti laporan itu," kata Ipda Arwin, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal, Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Bakal Diperiksa Polisi
Diakui Arwin, insiden perkelahiannya itu terjadi Minggu 16 Oktober 2022. Di mana, awalnya korban memberhentikan laju mobil tronton yang melintasi Jalan Sei Rakyat, menuju perkebunan kelapa sawit atau PT Hijau Pryan Perdana (HPP).
"Korban menyetop mobil itu tepatnya di depan rumahnya. Namun karena pengendara mobil tidak mau berhenti sehingga korban mengejarnya dengan menumpang sepeda motor orang lain yang kebetulan lintas dengan arah yang sama," ucapnya.
Kemudian, setelah dikejar sejauh 150 meter selanjutnya korban kembali menghentikan mobilnya kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan sopir tronton itu.
"Karena korban merasa bahwa dia hendak ditabrak, selanjutnya ramai orang berdatangan dan kemudian mobil langsung pergi. Akan tetapi korban tidak terima dan ribut di tempat tersebut yang kebetulan lokasi keributan itu di depan rumah pelaku," tambahnya.
Di situ, korban melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS DS dan RH yang kebetulan sedang ikut kerja pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit PT HPP.
"Kemudian pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir jalan, lalu korban kembali kerumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku. Di saat itu juga korban melarikan diri, tapi dia akhirnya bisa diamankan pelaku dan di saat itu jugalah korban dianiaya oleh pelaku," ungkapnya.
Usai melakukan aksi itu, kemudian pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak di tepi jalan. Warga yang melihat itu langsung membawa korban ke klinik.
"Akhirnya korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksi itu, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya keluarga korban membuat laporan pengaduan," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Rusdi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kelima pelaku.
"Jadi, setelah menerima laporan dari korban. Kami melakukan penyelidikan, turun ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui. Sehingga kami putuskan berdasarkan sejumlah alat bukti, lima orang pelaku ini kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Akan tetapi, kelima pelaku sudah keburu melarikan diri. Sehingga petugas kepolisian harus mencari keberadaan kelima pelaku itu.
"Jadi, kami memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Setelah kami buru kelima pelaku. Akhirnya mereka diamankan ditempat yang berbeda," ucapnya.
Misalnya HS, dia ditangkap di daerah Panipahan, Provinsi Riau. RH diamankan di daerah Kota Tanjung balai, MS dan Sam diamankan di daerah Saipardolok, Tapanuli Selatan. Sedangkan DS diamankannya di Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Seli Serdang.
"Kelimanya diamankan berdasarkan adanya informasi yang layak dipercaya. Setelah, diamankan. Kelima pelaku ini ditahan di rumah tahanan Polres Labuhanbatu," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dugaan aksi penganiayaan itu. Diantaranya satu potong celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, satu batang kayu bulat, satu batang bambu yang sudah kering, satu batang kayu Broti yang sudah patah satu potong Godam besi.
"Alat alat ini digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," tambahnya.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Dibusur di Pinggir Jalan, Ternyata Ini Motifnya
Modus operandi pelaku, mereka dengan mengejar korban. Setelah mendapatkannya. Pelaku mulai melampiaskan kemarahan mereka. Ada yang memiting, mencekik, dan memukul korban dengan kayu serta martil godam serta menendang dan memukuli korban.
"Peran pelaku, HS memukul dengan sepotong kayu di bagian paha korban sebanyak dua kali, RH memiliki korban dibagian rusuk sebanyak dua kali, MS memukuli korban dengan tangan dan memukul korban dengan sepotong kayu bulat," ucapnya.
Kemudian, SM menendang korban sebanyak dua kali dengan kaki kanannya kebagian punggung korban dan DS perannya mengejar korban kemudian menceki korban menjambak rambut kemudian menunjang dada korban. Sehingga korban tewas.
"Kelima pelaku telah kami tahan, mereka dipersangkakan melanggar pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS