Batal Haji Karena Corona, Calon Jemaah Diberangkatkan 2021
Reporter
Jumat, 05 Juni 2020 / 6:09 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan batal berangkat 2020 karena pandemi Corona, dipastikan akan berangkat tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari Marwijid, mengungkapkan kepastian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun 1441 H/2021 M.
Dalam keputusan tersebut, KMA menetapkan Jemaah Haji regular dan Jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M. menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Tahun 1442 H/2020 M.
Marwijid menuturkan dari total 630 CJH Kota Kendari tahun 2020, sebanyak 562 CJH yang sudah melunasi BPIH sebesar Rp 38.626.602
“Kami sudah sampaikan kepada CJH bahwa pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2021 itu mereka (Jemaah Haji 2020) yang akan diberangkatkan,” terang Marwijid, Jumat (5/6/2020).
Namun bagi CJH yang sudah lunas dan hendak mengambil dananya kembali, juga tetap dipersilakan. Kantor Kemenag Kota juga masih menunggu aturan teknis dari pusat mengenai mekanismenya.
“Yang dapat diambil adalah BPIH pelunasannya saja sebesar Rp 13.626.602,” jelasnya.
Sedangkan bagi CJH yang tidak mengambil, sesuai keputusan KMA, dananya akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan nilai manfaatnya akan diberikan maksimal 30 hari sebelum keberangkatan haji.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin