Bawaslu Muna Barat Fokus Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Kamis, 08 Desember 2022  /  10:32 am

Pelaksanaan fasilitasi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) oleh Bawaslu Muna Barat bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Muna. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Fokus penanganan tindak pidana Pemilu 2024, Bawaslu Muna Barat melakukan fasilitasi sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Giat ini digelar di Kedai 85 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tiworo Tengah, yang turut dihadiri oleh pihak Polres dan Kejaksaan Muna.

Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Barat, LM. Yasri, mengatakan, fasilitasi sentra gakkumdu ini fokusnya pada proses tindak pidana pemilu yang kemungkinan akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, juga dapat dijadikan momentum untuk bertukar pikiran dan saling memberikan informasi terkait Pemilu 2024.

Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Agus R. Senjaya, mengatakan bahwa pihaknya akan ikut berperan aktif dalam sentra gakkumdu bersama Polri dan Bawaslu.

"Supaya pemilu Kabupaten Muna Barat tercipta suasana kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Kios Ukuran 3x4 Hangus Terbakar Diduga karena Obat Nyamuk

Namun dikatakannya, ada potensi terjadinya tindak pidana pemilu, di mana telah diketahui bersama, bahwa tindak pidana itu terdiri dari black campaign, money politics, kampanye di tempat ibadah, serta hal lainnya.

Maka pihaknya berharap agar masyarakat juga turut andil dalam melakukan keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dengan tidak mengganggu proses tahapan pemilu.

"Masyarakat harus mampu mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polres Muna melalui anggota Reskrim, Aipda Ishak, menyampaikan terkait teknik BAP atau klarifikasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu ini, telah diatur dalam perundang-undangan.

"Yang menjadi dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," ujarnya.

Di mana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024, meliputi pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah.

Selanjutnya ada peraturan bersama nomor 5, 1, dan 14 tentang Gakkumdu  pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian pada Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pilgub, pilbup dan pilwali.

Baca Juga: BTS Pemkab Muna Cari Provider

"Lalu Perbawaslu Nomor 13 tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu, serta UU Nomor 18 tahun 1981 tentang KUHP," ungkapnya.

Tak hanya itu, anggota Bawaslu Muna Barat, Wa Ode Muniati Rigato, berharap agar pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang, lebih baik dari pemilu sebelumnya.

"Muna Barat pada pemilu sebelumnya sudah baik, maka di pemilu selanjutnya proses dan hasilnya kita harapkan akan jauh lebih baik lagi," tutupnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS