Bawaslu Muna Barat Ingatkan Ancaman Serius Kepala Desa Tak Netral dalam Pilkada 2024
Reporter Muna Barat
Kamis, 07 November 2024 / 10:56 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, tegas mengingatkan kepada para kepala desa untuk tidak menunjukkan keberpihakan secara terbuka, meskipun mereka memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, menegaskan hal itu karena sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan kepala desa di seluruh Indonesia sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain berupa kepala desa yang berfoto dengan pasangan calon (paslon), menghadiri kampanye, serta membuat keputusan yang merugikan salah satu calon.
Selain itu, ada juga kasus kepala desa yang terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas desa, atau bahkan terlibat aktif dalam pembentukan tim pemenangan paslon.
Baca Juga: Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa
Bawaslu RI mencatat sebanyak 1.159 pelanggaran yang terdiri dari 130 pelanggaran netralitas, 42 tindak pidana pemilu, serta 97 pelanggaran terkait perundang-undangan lainnya.
Meskipun Sulawesi Tenggara berada di zona hijau dengan hanya 25 kasus pelanggaran, Bawaslu Muna Barat tetap mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayahnya tetap berjalan dengan santun dan netral.
Karman mengingatkan bahwa pilkada hanya sesaat, tetapi silaturahmi akan terus berjalan. Sehingga, kepala desa harus menjaga netralitasnya.
“Kepala desa memang memiliki hak pilih, tetapi harus tampak netral. Posisi kepala desa sebagai pemimpin sangat rentan untuk dipengaruhi, mengingat mereka adalah magnet elektoral yang berpotensi mempengaruhi masyarakat,” ujar Karman, di kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa, Kamis (7/11/2024).
Bawaslu Muna Barat juga mengingatkan agar kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bisa merusak integritasnya sebagai pemimpin yang netral.
Menurut Karman, kepala desa seharusnya dapat memosisikan diri pada saat yang tepat agar tidak terlihat berpihak, meskipun mereka berhak memilih.
“Kepala desa tidak bisa sepenuhnya seperti TNI/Polri yang harus netral, tetapi harus tampak netral di mata publik, sesuai dengan amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014, Pasal 51 dan 52,” ujar Karman.
Karman menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas kepala desa akan diproses melalui tahapan yang ketat.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kasus tersebut akan diproses melalui Sentra Gakkumdu (Pengakan Hukum Terpadu) dengan dasar hukum yang jelas, dan jika diperlukan akan dilanjutkan ke kejaksaan.
“Jika ada kampanye di desa, kepala desa harus mengetahui dan memastikan bahwa fasilitas desa digunakan sesuai aturan. Tim kampanye juga harus mengajukan surat izin kepada kepala desa. Keberadaan kepala desa di wilayahnya saat ada kampanye sangat penting untuk memastikan kondusivitas wilayah,” jelas Karman.
Sementara itu, Munsir Salam, mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, menegaskan bahwa kepala desa harus menjaga netralitas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Kedua undang-undang tersebut secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan salah satu calon atau partai politik.
Baca Juga: Klinik Rutan Kelas IIB Raha Menuju Akreditasi, Siap Layani Masyarakat Umum
“Sebagai kepala desa, meskipun memiliki hak pilih, harus menjaga jarak dari politik praktis. Kepala desa adalah pemimpin yang memegang legitimasi kuat di mata masyarakat,” ujar Munsir.
“Jika terlibat dalam politik praktis, itu bisa disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu, yang tentunya melanggar ketentuan undang-undang,” tambah Munsir.
Dalam kesempatan yang sama, La Ode Ngkoimani, narasumber lainnya, berharap Muna Barat menjadi contoh dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih dan tanpa pelanggaran.
“Saya akan memberikan hadiah bagi desa yang berhasil menjaga netralitas kepala desanya selama pilkada ini. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS