Tak Hanya Pengancaman, Advokat SK Asal Konawe Juga Diduga Palsukan Dokumen Kesepakatan
Gusti Kahar, telisik indonesia
Jumat, 13 Februari 2026
0 dilihat
Rasyid Suka (kiri) dan advokat Syaiful Kasim (SK) (kanan). Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Polemik hukum yang melibatkan seorang advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengancaman, kini SK juga dituding memalsukan dokumen kesepakatan kedua dengan kliennya "

KENDARI, TELISIK.ID - Polemik hukum yang melibatkan seorang advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengancaman, kini SK juga dituding memalsukan dokumen kesepakatan kedua dengan kliennya.
Isu tersebut mengemuka usai proses restorative justice (RJ) antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dan SK di Polda Sultra berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam forum mediasi itu, muncul dokumen yang disebut sebagai kesepakatan lanjutan tahun 2022, namun dibantah oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Rasyid Suka, menegaskan kliennya hanya pernah membuat satu kesepakatan dengan SK. Ia membantah adanya kesepakatan kedua sebagaimana yang ditunjukkan dalam proses RJ.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi kami, itu saya juga hubungkan dengan masalah kedua di tahun 2022 itu, karena sifatnya klien kami dan saksi kami mengakui bahwa kesepakatan itu hanya satu kali. Adapun kesepakatan kedua tahun 2022 itu klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan,” ujar Rasyid saat dihubungi telisik.id, Jum'at (13/2/2026).
Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Ikuti Pelatihan Pembiayaan Investasi Emas di Jakarta untuk Perluas Segmen Kredit
Menurut Rasyid, dokumen yang diperlihatkan dalam proses mediasi patut dipertanyakan keabsahannya karena kliennya merasa tidak pernah membuat maupun menyetujui kesepakatan.
“Maka saya simpulkan bahwa surat yang kemarin dia sampaikan di Polda Sultra itu bisa juga saya katakan surat itu dipalsukan, karena klien saya tidak mengakui adanya kesepakatan kedua itu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tanda tangan dalam dokumen yang disebut dibuat pada 2022 dan menduga terdapat unsur pemalsuan.
“Dugaan saya ada pemalsuan kesepakatan kedua, termasuk tanda tangan di tahun 2022, karena klien saya tidak pernah mengakui ada kesepakatan itu,” tegas Rasyid.
Tak hanya soal dokumen, Rasyid juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan SK terhadap kliennya. Ia menyebut SK sempat mendatangi rumah kliennya setelah proses mediasi berlangsung.
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 bulan 2,” ujar Rasyid.
Sebagai kuasa hukum Yoslin dan Harmin, Rasyid menyatakan kekecewaannya atas tindakan SK. Ia menilai sesama advokat seharusnya menjaga etika profesi dan menghormati keberadaan kuasa hukum masing-masing pihak.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Rasyid menekankan bahwa dalam perkara ini posisi kedua belah pihak setara di hadapan hukum, sehingga tidak tepat jika salah satu pihak mendatangi langsung klien yang sudah didampingi penasihat hukum.
“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebut komunikasi seharusnya dilakukan antar kuasa hukum, bukan secara langsung kepada klien.
“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” katanya.
Terkait bentuk ancaman yang diterima kliennya, Rasyid menyebut ada pernyataan bernada tekanan apabila laporan tidak dicabut.
Baca Juga: Guru SMKN 4 Kendari Berkolaborasi Susun RPP Lintas Mata Pelajaran
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi telisik.id yang ketiga kali terkait dugaan tersebut, SK belum memberikan keterangan maupun tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan oknum advokat berinisial SK ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Senin (5/1/2025) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu pelapor, Yoslin Hame, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana yang dinilai tidak transparan.
Ia menjelaskan, dari hasil pengurusan tiga sertifikat, terdapat potongan pajak sebesar Rp 600 juta yang disebut-sebut untuk keperluan pajak dan proses pengurusan.
Namun, setelah itu masih terjadi pemotongan tambahan sebesar Rp 75 juta. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS