Bawaslu Muna Barat Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Kamis, 11 Juli 2024  /  3:31 pm

Bawaslu Muna Barat bersama beberapa awak media, warning netralitas pada tahapan pilkada. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Di tengah dinamika terkait pencatutan nama pendukung jalur perseorangan, Bawaslu Muna Barat kembali mengingatkan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Berdasarkan keputusan bersama yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 terkait arahan mengenai larangan dan tata cara bagi ASN dalam konteks pilkada.

Dalam keputusan bersama itu menyatakan bahwa ASN harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang terlibat dalam kegiatan politik praktis serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai politik atau calon tertentu.

Kemudian, imbauan itu juga mengingatkan kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu netralitasnya selama tahapan pilkada.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks, Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap tahapan pilkada, mulai dari penyampaian dukungan hingga verifikasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

"Bawaslu siap untuk mengklarifikasi dan menangani pelanggaran terhadap aturan netralitas yang melibatkan ASN atau kepala desa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Untuk itu, ASN yang terbukti melanggar akan dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut, sementara kepala desa yang terlibat akan dilaporkan kepada atasan langsung, yakni bupati, untuk penanganan disiplin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo terkait netralitas ASN dan perangkat desa.

Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melayani praktik-praktik intimidasi dan ancaman terhadap ASN dan seluruh masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Tokoh Adat di Buton Selatan Harus Netral Saat Pemilu 2024, Ini Alasannya

Lebih jauh lagi, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan penolakan politik yang segala pemberian dalam bentuk apapun.

“Untuk itu, seluruh ASN lingkup Pemda Muna Barat dapat menunjukkan bahwa mereka menjadi pelayan yang baik,” ujarnya.

Pelayanannya terhadap seluruh lapisan masyarakat dan dapat menjaga suasana kondusif untuk mendukung pekerjaan, netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah amanah yang harus dijaga. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS