Ini Kata Jaksa Usai Terima Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Murid SD

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 23 Februari 2022
0 dilihat
Ini Kata Jaksa Usai Terima Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Murid SD
Tim Jaksa menerima limpahan berkas kasus dokter suntik vaksin kosong ke murid SD di Medan. Foto: Humas Polda Sumut

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menerima berkas perkara suntik vaksin kosong dengan pelaku berinisial G "

MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara suntik vaksin kosong dengan pelaku berinisial G. Tim jaksa akan mempelajari berkas dimaksud.

"Iya berkas berita acara kasus atas pelaku dokter berinisial G sudah diterima dari Polda Sumut. Berkas perkara yang pernah viral di media sosial itu akan dipelajari terlebih dahulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Katanya, berkas itu akan disampaikan ke jaksa yang telah ditunjuk agar bisa dilengkapi dan bisa disidang.

"Diterimanya berkas itu, Selasa 22 Februari 2022 sekira pukul 15:00 WIB. Jaksa yang telah ditunjuk akan mempelajari formil dan materill dari berkas itu. Dalam berkas ini, pelakunya disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika berkas perkara dokter G yang menyuntiknya vaksin kosong kepada siswa SD sudah diterima oleh Kejati Sumut.

"Iya, berkas kasus dokter G suntik vaksin kosong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hari ini," kata Hadi kepada awak media.

Baca Juga: Berkas Suntik Vaksin Kosong di Medan Dikirim ke Jaksa, Dokternya Tidak Ditahan

Selanjutnya kata Hadi, berkas akan diteliti oleh tim Kejati Sumut sesuai dengan keyakinan dan fakta yang dimiliki.

"Ini berkas kasus vaksin tahap I. Hanya berkas saja yang dikirim, jika nantinya berkas itu dinyatakan oleh tim jaksa lengkap. Maka penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan melimpahkan pelakunya yaitu dokter G," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Sebagai Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

Dalam kasus ini, dokter G tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Walaupun tidak ditahan, dokter G ini dinilai koperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja hasil penelitian tim kejaksaan, lalu akan segera kita sampaikan perkembangan kepada rekan rekan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, korban suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. Aksi itu dilakukan pelaku dokter G, Senin (17/1/2022) lalu, kemudian viral di media sosial. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga