Bawaslu Muna Barat Tangani Berita Hoaks Pilkada 2024

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Kamis, 07 November 2024  /  12:25 am

Bawaslu Muna Barat lakukan langkah pencegahan berita hoaks. Foto: Ist

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, jumlah berita hoaks di media sosial diperkirakan meningkat. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani penyebaran berita hoaks yang berpotensi merusak proses demokrasi.

Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap kampanye di media sosial menjadi prioritas utama bagi Bawaslu menjelang H-20 Pilkada 2024.

"Kami fokus mengawasi kampanye di media sosial, termasuk berita hoaks, kampanye hitam (black campaign), dan ujaran kebencian yang berpotensi mengarah pada politik SARA," ujar Karman, Rabu (6/11/2024).

Karman menambahkan, setiap kali ditemukan akun anonim atau konten yang mencurigakan di media sosial, Bawaslu Muna Barat langsung melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: AJP - ASLI Intensifkan Blusukan, Bangun Dukungan di Kecamatan Kendari dan Kendari Barat

"Kami bekerja sama dengan BSSN untuk mempermudah langkah pengawasan. Jika ditemukan akun atau konten yang melanggar, kami segera laporkan ke BSSN untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan yang sistematis, Bawaslu Muna Barat meminta seluruh pengawas, mulai dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk rutin melaporkan hasil pengawasan di media sosial setiap hari Jumat. "Laporan ini kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk dianalisis oleh BSSN," tambah Karman.

Dalam dua minggu terakhir, Bawaslu Muna Barat telah mengirimkan tiga laporan mengenai konten yang mengarah pada ujaran kebencian, yang berasal dari Kecamatan Wadaga, Lawa, dan Tiworo Kepulauan. "Jika ditemukan kampanye yang mengandung ujaran kebencian, akun media sosial yang bersangkutan akan dinonaktifkan oleh BSSN," tegasnya.

Karman juga menegaskan bahwa apabila ditemukan postingan hoaks yang bukan berasal dari akun palsu, pihaknya akan segera memprosesnya melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Jika memenuhi unsur pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan. "Proses di Gakkumdu dilakukan dalam dua tahap," ujar Karman.

Selain itu, Bawaslu Muna Barat juga mengawasi kampanye di semua platform media sosial, termasuk percakapan di grup WhatsApp. "BSSN memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar aturan," tambahnya.

Menghadapi situasi ini, Bawaslu Muna Barat juga mengimbau kepada PKD, Panwascam, dan pengawas pemilu untuk tidak menjadi bagian dari penyebar berita hoaks. "Setiap berita yang diterima harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dibagikan," pesan Karman.

Baca Juga: KPU Muna Barat Pastikan Tidak Ada Kerusakan Surat Suara Pilgub Sultra 2024

Salah satu narasumber dalam penanganan berita hoaks, Sahrina Saifudin, seorang akademisi, menjelaskan bahwa berita hoaks berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, terutama jika mengandung isu SARA. "Berita hoaks dapat merusak integrasi bangsa dan mempengaruhi legitimasi penyelenggara pemilu serta hasil Pilkada," ujarnya.

Sahrina juga menyatakan bahwa meskipun berita hoaks melanggar hukum, pendekatan pencegahan lebih diutamakan. "Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan berbagai stakeholder terkait," jelasnya.

Zainal Abidin, seorang jurnalis, menambahkan pentingnya verifikasi mandiri terhadap informasi hoaks. "Pengawas pemilu perlu dilatih untuk menggunakan teknologi dalam memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Ini sangat penting, mengingat meningkatnya gangguan informasi menjelang Pilkada," kata Zainal.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu Muna Barat berharap dapat mencegah penyebaran berita hoaks yang dapat merusak integritas Pilkada dan demokrasi di Indonesia. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS