MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Sumatera Utara, Minggu (2/4/2023) besok sekira pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi mengatakan itu kepada awak media di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (1/4/2023) petang.

"Verifikasi ulang ini menjadi bagian setelah sebelumnya Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima," ucapnya.

KPU Sumatera Utara telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang telah ditentukan.

Baca Juga: KPU Pastikan KTP Pendukung Bakal Calon DPD RI Sudah Meninggal Dunia Bisa Memenuhi Syarat