KPU Segera Verfak Kepengurusan Partai Prima di Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 01 April 2023
0 dilihat
KPU Segera Verfak Kepengurusan Partai Prima di Sumatera Utara
Kantor KPU Sumatera Utara yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Sumatera Utara, Minggu (2/4/2023) besok sekira pukul 14:00 WIB "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Sumatera Utara, Minggu (2/4/2023) besok sekira pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi mengatakan itu kepada awak media di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (1/4/2023) petang.

"Verifikasi ulang ini menjadi bagian setelah sebelumnya Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima," ucapnya.

KPU Sumatera Utara telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang telah ditentukan.

Baca Juga: KPU Pastikan KTP Pendukung Bakal Calon DPD RI Sudah Meninggal Dunia Bisa Memenuhi Syarat

Regulasi itu memuat ketentuan mulai tahapan dan selanjutnya sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima.

Mekanisme verfak kepengurusan Partai Prima oleh KPU Provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik itu. Namun, jika terdapat pengurus yang berhalangan hadir maka bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Kita lihat saja besok, bagaimana hasilnya. Akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu menambahkan, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan juga di tingkat kabupaten/kota juga dimulai dan akan berakhir pada 4 April mendatang.

“Verifikasi kepengurusan yang dilakukan KPU kabupaten/kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Pwrovinsi. Kalau KPU Sumatera Utara dilakukan besok (Minggu) di kantor Partai Prima yang sesuai dengan data berada di Jalan Bunga Rente Medan," katanya.

Selanjutnya, verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

"Untuk KPU Sumatera Utara, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya. Apakah sudah ada kepengurusan partai itu sekira 75 persen di kabupaten dan kota. Misalnya ada 35 kabupaten dan kota, jadi harus sudah ada minimal 25 daerah kepengurusannya," tambahnya.

Selain itu, tim penyelanggara juga akan mengecek apakah kantor Partai Prima Sumatera Utara sudah sesuai dengan yang sebenarnya, apakah sudah ada keterwakilan dari perempuan di dalam kepengurusannya.

"Jika masih ada kepengurusan yang belum memenuhi syarat, maka akan ada tahapan perbaikan sebanyak satu kali saja. Misalnya, saat kami melakukan verifikasi faktual. Ada salah satu pengurus tidak hadir, maka ada proses perbaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," tuturnya.

Selanjutnya, Maruli menambahkan, KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilakukan dimulai sejak 1-4 Maret 2023.

"Jadi, nanti hasilnya akan disampaikan KPU kabupaten dan kota ke KPU Sumatera Utara dan lalu akan kami sampaikan ke KPU Pusat. Mengenai memenuhi syarat atau tidak, KPU RI yang memutuskan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023), kemarin.

KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Ajak Pemilih Pemula Perangi Hoaks

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga