Bawaslu Rekomendasikan Dua Oknum ASN Koltim di KASN
Reporter
Minggu, 21 Juni 2020 / 8:57 pm
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID – Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengirimkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta.
Ke dua ASN ini menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Koltim. Mereka dilaporkan setelah videonya viral di Facebook.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Nono Sidupa, ke dua ASN yang tengah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) terdampak COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diklaim berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim di Desa Loka Kecamatan Tirawuta. Dalam penyalurannya disusupi dengan tindakan yang menguntungkan salah satu bakal calon di Pilkada 2020.
“Rekomendasinya kita sudah kirim ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Rusniyati Nur Rakibe, Minggu (21/6/2020).
Sebelum mengirimkan rekomendasi ke KASN, Bawaslu telah melakukan pemanggilan beberapa saksi yakni Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan kedua ASN sebagai terlapor.
Dalam prosesnya indikasi kampanye terselubung, Bawaslu belum mengetahui secara pasti, karena terlapor mangkir dari pemanggilan untuk klarifikasi dua kali berturut-turut.
Baca juga: Dua Bocah di Medan Ditemukan di Parit Sekolah Global Prima Indonesia
Walaupun mangkir, sesuai SOP penanganan pelanggaran, apabila dalam pemanggilan dua kali secara berturut-turut pihak terlapor tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, kasus yang disoalkan akan tetap dilanjutkan atau diproses Bawaslu.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Koltim, Lagolonga mengatakan, tindakan ke dua ASN masuk dalam pelanggaran netralitas, karena sudah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu bakal calon atau menunjukan bahwa ASN ini tidak netral lagi.
Lagolanga menyebutkan, terkait dengan netralitas ASN itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps Jiwa dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Di situ tegas dalam pasal 4 angkal 15 huruf D dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara melaksanakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan yang ingin berpartisipasi dalam pemilu sebelum, selama dan setelah masa kampanye," ujarnya.
Saat ini, Bawaslu Koltim masih menunggu informasi dari KASN untuk proses lebih lanjut ke dua ASN tersebut.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin