Gaji PPPK 2026 di Daerah Dipangkas Berujung PHK Massal, Begini Hasil Pertemuan Purbaya dan MenPAN-RB hingga Mendagri

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 09 Mei 2026
0 dilihat
Gaji PPPK 2026 di Daerah Dipangkas Berujung PHK Massal, Begini Hasil Pertemuan Purbaya dan MenPAN-RB hingga Mendagri
Rini Widyantini (tengah), Purbaya Yudhi Sadewa (kiri), dan Tito Karnavian (kanan), pastikan PPPK daerah tidak terkena PHK massal tahun 2026. Foto: Instagram@menkeuri

" Kekhawatiran ribuan PPPK daerah soal ancaman pemangkasan gaji dan penghentian kontrak mulai mereda setelah pemerintah memastikan tidak akan terjadi PHK massal tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kekhawatiran ribuan PPPK daerah soal ancaman pemangkasan gaji dan penghentian kontrak mulai mereda setelah pemerintah memastikan tidak akan terjadi PHK massal tahun 2026.

Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Kepastian itu disampaikan usai rapat tingkat menteri yang digelar di Jakarta pada Kamis lalu. Rapat tersebut mempertemukan Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pertemuan itu membahas polemik penggajian ASN daerah, khususnya PPPK, yang sebelumnya dikhawatirkan terdampak aturan pembatasan belanja pegawai dalam APBD.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja 31 Maret 2026 terkait implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan itu diberlakukan dengan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengaku kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai karena tingginya kebutuhan penggajian ASN dan PPPK. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan adanya pengurangan pegawai maupun penyesuaian penghasilan di sejumlah daerah.

Namun, hasil rapat lintas kementerian memastikan pemerintah akan mencari jalan keluar tanpa mengorbankan tenaga PPPK yang telah direkrut daerah. Salah satu langkah yang disepakati ialah pengaturan ketentuan batas belanja pegawai melalui Undang-Undang APBN.

Baca Juga: Belanja Pegawai Dipangkas 2027, Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pusat

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur sipil negara dengan kemampuan fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30?lanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Rini, pemerintah memahami keresahan daerah terkait konsekuensi aturan tersebut. Karena itu, koordinasi antarkementerian dilakukan untuk memastikan kebijakan kepegawaian tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan rapat tersebut menghasilkan solusi konkret untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi pelanggaran aturan.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Tito juga menyebut pemerintah pusat akan membantu daerah yang rasio belanja pegawainya masih tinggi. Bantuan itu dilakukan melalui program pembangunan yang dijalankan kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Tito, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat dan program pembangunan daerah tetap berjalan meski sebagian besar APBD terserap untuk kebutuhan pegawai.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Otomatis Dipotong 3,25 Persen, Berikut Penjelasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyatakan dukungan penuh terhadap skema solusi yang disepakati dalam rapat tersebut. Pemerintah, kata dia, akan memastikan daerah memperoleh kepastian hukum terkait pengelolaan keuangan dan status PPPK.

“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah dalam waktu dekat. Surat edaran itu akan menjadi pedoman teknis terkait pengelolaan belanja pegawai dan kebijakan kepegawaian daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kerangka baru rekrutmen ASN agar lebih menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan di masing-masing wilayah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga