MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyisakan masalah. Khusus di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, tiga calon Kades masing-masing La Ode Ali Imran nomor urut 2, La Sahuru nomor urut 3 dan La Ode Anton Ardiansah nomor urut 4 menolak hasil pemilihan. Pasalnya, mereka mensinyalir banyak pelanggaran. Mereka pun mengajukan keberatan pada DPMD Mubar, Kesbangpol Mubar dan Polres Muna.
Baca Juga: Polda Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Zakir, tim sukses Cakades nomor urut 4 menerangkan, pelaksanaan Pilkades pada 15 Desember lalu sarat akan kecurangan. Dimana, ada indikasi menghalangi wajib pilih yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS. Lalu, ada pencoretan nama wajib pilih yang diduga dilakukan panitia. Parahnya lagi, ada beberapa warga pindahan yang belum cukup 6 bulan bisa menyalurkan hak suaranya.
"Semua dugaan pelanggaran sudah kami tuangkan pada pernyataan yang dimasukkan di DPMD, Kesbangpol dan Polres," kata Zakir.