Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Andi May

Reporter

Minggu, 30 Januari 2022  /  7:35 am

Tim Bea Cukai Kendari melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus yang diduga memuat rokok ilegal. Foto: Ist.

KOLAKA, TELISIK.ID  - Bea Cukai Kendari menyita ratusan batang rokok ilegal di dua kelurahan di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/1/2022).

Sebanyak 941.600 batang rokok yang tidak dilekatkan pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.073.424.000.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.

Ia mengatakan, berawal dari informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di dua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.

"Kami melakukan penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut," ujar Purwatmo, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Ungkap 1 Kg Sabu, Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kendari

Dari pemeriksaan minibus, lanjut Purwatmo, pihaknya mendapatkan 4 karton dan 2 bal rokok ilegal.

Tidak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke indekos di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Sebagai Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD

"Di indekos kami menemukan juga rokok serupa sebanyak 53 karton dengan berbagai merek," bebernya.

Purwatmo mengungkapkan, dari hasil penyitaan, perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 672.868.000.

Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari unuk pemeriksaan lebih lanjut. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali