Dugaan Korupsi di Setwan, Jaksa Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPRD Mubar
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kita periksa kembali untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari bidang intelijen "
MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) terkait anggaran reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017, terus didalami Kejaksaan Negari (Kejari) Muna.
Kendati statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, korps Adhyaksa itu belum menetapkan tersangka.
Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Korupsi Bibit Sapi di Muna Kembalikan Kerugian Negara Rp 203 Juta
Hari ini, Senin (24/3/2021), Jaksa kembali memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Mubar, diantaranya La Kudja, Nur Aisah, dan Mukiar sebagai mantan anggota DPRD Mubar beriode 2014-2019.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, pemeriksaan kembali para anggota dan mantan anggota DPRD Mubar itu dalam rangka memastikan apakah mereka benar-benar menerima dana reses sebesar 15 juta perorang atau tidak.
"Kita periksa kembali untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari bidang intelijen," kata Sahrir.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Tamalaki Wonua Ndoolaki Gelar Demonstrasi
Ia menerangkan, dalam penanganan perkara penyidikan ada dua yakni, penyidikan umum dan penyidikan dengan telah ada tersangka. Untuk perkara dugaan korupsi reses ini, penyidikan umum dilakukan untuk mengungkap tersangka.
Tim penyidik menaikan status dugaan korupsi reses itu setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 250 juta.
Selain anggota dan mantan anggota DPRD, Jaksa juga akan memeriksa Sekwan dan para stafnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha