Kejati Sultra Periksa 13 Saksi Suap Pengadaan Alat PCR COVID-19

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Kejati Sultra Periksa 13 Saksi Suap Pengadaan Alat PCR COVID-19
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Saat ini kita fokus pada pihak pemberi dan penerima saja dulu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memburu pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses  pengadaan alat PCR di Dinas Kesehatan Sultra.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin. Menurutnya, sampai hari ini pihak penyidik Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui proses pengadaan alat PCR tersebut.

“Yang namanya delik suap, poinnya adalah ketika sudah diterima suap tersebut baru dia bisa dianggap turut serta,” katanya kepada awak media, Rabu (10/2/2021).

Untuk itu, menurut Mantan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (KPK) ini, jikapun dalam proses penyidikan terungkap maka fakta baru kemana uang hasil suap tersebut mengalir merupakan perkembangan baru dari penyidikan.

“Jika ada bukti dan petunjuk baru pasti kita dalami, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Pria Penganiaya Balita Umur 1 Tahun di Makassar Dibekuk Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka pada saat pemeriksaan awal, uang hasil siap tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pejabat di Sultra, namun pihak Kejati Sultra mengaku belum mendalami hal tersebut.

“Saat ini kita fokus pada pihak pemberi dan penerima saja dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.

Dua tersangka pemberi suap, yaitu IA selaku teknikal sales PT Genecraft Labs dan TG, Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, b; Pasal 5 Ayat (2); Pasal (11) juncto Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penerima suap adalah dr AH, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinkes Sultra. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda di Kendari, sementara dr AH menjadi tahanan kota karena mengalami patah kaki. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga